Oknum Kades Diamankan Polisi Dugaan Korupsi DD

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara (HPN) – Oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, berinisial RZ diamakan oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga melakukan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020), pihaknya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku diamakan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Senin  (17/02/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas

Hendrik menerangkan, RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan, diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp1.1 Miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp411.803.600.

“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat, Barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” ujar Hendrik.

Lebih lanjut diungkapkan Hendrik, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kasat, yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif.

Baca Juga :  Ketua KNPI Lampura, Ucapkan Selamat Dilantiknya Ardian Saputra Sebagai Wabup Lampura

“Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya. (Erwin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews