Sempat Buron, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Polsek Way Tuba berhasil mengamankan DPO pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan. Rabu (10/06/2020).

Tersangka insial FR (30), warga Desa Perjaya Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan.

Kapolres Waykanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba AKP. Saeful Nawas menerangkan, kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekitar pukul 17.30 wib, pada saat korban Sri Indriyani (16), warga Dusun Pasundan Jaya Kampung Way Tuba bersama rekanya Ayu (18) mengendarai sepeda motor Honda Supra X tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku inisial FR bersama 3 (tiga) orang rekannya Royibi (sudah vonis), Derisal (sudah vonis) dan HR (masih DPO).

Baca Juga :  Satlantas Polres Waykanan Bagikan Masker ke Masyarakat

“Modusnya pelaku mengendarai 2 unit sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dan menyuruh korban berhenti, setelah korban berhenti kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan mengancam korban dengan pisau, karena takut kemudian korban langsung turun dari sepeda motor dan pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.” terang Kapolsek.

Adapun kronologis penangkapan pada hari Selasa Tanggal 09 Juni 2020 Anggota Unitreskrim Polsek Way Tuba mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Martapura Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan.

Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke Martapura dan pelaku berhasil di tangkap pada saat sedang berada di Pasar Martapura Kabupaten Oku Timur, dengan tidak melakukan perlawanan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timas Panas Saat Melawan

“Sementara, barang bukti kendaraan bermotor Honda supra X 125 warna abu-abu Nopol : BE 8142 WJ dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau telah di limpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Waykanan bersama rekan pelaku, (sudah diamankan dan sedang jalani hukuman terlebih dahulu), dan satu masih menjadi DPO jajaran Polres Waykanan.” tutupnya.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews