PT Sinar Laut Blambangan Pagar Ditutup Sementara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara (HPN) – Dengar pendapat DPRD Kabupaten Lampung Utara terkait tuntutan masyarakat Blambangan Pagar terhadap PT Sinar Laut akhirnya membuahkan hasil dengan penutupan sementara Pabrik tersebut. Kamis (20/02/2020).

Hearing komisi III terkait masalah tersebut sudah ke tujuh kalinya, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Joni Bedyal dan Anggota Komisi II serta Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Perizinan dan perwakilan masyarakat Blambangan berakhir dengan seluruh anggota hearing turun langsung ke lapangan.

“Untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Blambangan hari ini kita bersama sama turun ke lokasi.” ungkap Joni Bedyal.

Baca Juga :  Petugas Sat Samapta Polres Lampung Utara Pantau SPBU

Setelah dilokasi, ternyata kondisi lingkungan masyarakat sangat memprihatinkan, sumur warga sekitar tidak layak digunakan karena berwarna kekuningan, namun Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan hasil uji laboratorium, dan sudah berlangsung bertahun-tahun.

Kemudian ternyata plang pabrik sudah berganti PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada, menurut wakil masyarakat Blambangan, plang tersebut baru beberapa hari ini diganti

“Pabrik ini Sinar Laut plangnya, hari ini sudah berubah jadi PT. Teguh, 5 hari kemarin masih Sinar Laut.” kata Oktaf.

Baca Juga :  Kadis DLH Lampura Menerima Penyerahan Hibah Satu Unit Bentor Merek Viar Karya dari GEMPAL Lampung Utara

Yang lebih menarik lagi, laporan dari Dispenda Kabupaten Lampung Utara, pendapatan pabrik ke Pemda hanya sebesar Rp500 ribu.

“Yang masuk ke Pemda hanya pendapatan parkir pabrik, Rp. 500.000,- sebulan, selebihnya bukan Pemda Lampung Utara yang kelola.” jelas M. Saragih Kadis Pendapatan Daerah.

Akhirnya, bertempat di pabrik tersebut, Komisi II dan III serta perwakilan masyarakat Blambangan meminta kepada pihak pabrik agar dapat menutup sementara Operasional Pabrik sampai Pihak Perusahaan dan Masyarakat mencapai titik temu. (Erwin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews