Tiga Kecamatan MoU dengan Kejari Muara Enim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Muara Enim (HPN) – Sosialisasi tugas pokok wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Penandatangan Memorandum Of Understanding (MOU) Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan Kepala Desa se-Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, dan Rambang Kabupaten Muara Enim, berlangsung di Aula Kantor Camat Lubai. Selasa (20/10/2020).

Dalam Kesempatan tersebut, hadir Kapolsek Rambang Lubai, AKP. Apriansyah, Danramil 404-08/RL, Kapten CZi Didi Suratman, Kadis PMD, Camat Lubai Ulu yang diwakili Sekcam Rudi Heriyanto dan Lukman Hakim, Camat Rambang Hery Mulyawan, Kejari Muara Enim Mirnawati, dan Kasi Datun Kejari Muara Enim, dan dihadiri 33 kepala desa dari 3 Kecamatan yaitu, Kecamatan Lubai 10 Desa, Kecamatan Lubai Ulu 11 Desa, dan Kecamatan Rambang 12 Desa.

Baca Juga :  Musrenbang Tahun 2023 Kecamatan Belida Darat, Masyarakat Minta Wujudkan Pembangunan Fisik

Kasi Datun Kejari Muara Enim menyampaikan, Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Negeri RI Bagi Lembaga Negara Instansi, Pemerintah BUMN dan BUMD.

“Ada 5 Point Yaitu Penegakkan Hukum, Bantuan Hukum, Perolehan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakkan Hukum, Harapan dari Kasi Datun Kejari Muara Enim agar Kepala Desa Taat Akan Hukum, tetap pada Regulasi Hukum yang berlaku dan harus berkonsultasi dan pendampingan dalam melaksanakan kegiatan yang ada di Desa. Dan setelah MOU ini agar Kepala Desa dapat Berkerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim.” pungkasnya. (Hasanuddin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews