Klik Gambar
Lampung Timur (HPN) – Dalam perekrutan penerimaan Anggota Sat Pol PP Tahun 2019 Kabupaten Lampung Timur lalu, menurut pantauan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), diduga terindikasi adanya pungutan dana liar (pungli) sebesar Rp30 sampai Rp60 juta.
Hasil Investigasi LI BAPAN dikomplek Pemda Kabupaten Lampung Timur, salah satu oknum anggota Pol PP baru, memberikan pengakuan dan keterangan kepada Kabag Investigasi Lembaga LI BAPAN bahwasanya pada saat pendaftaran pencalonan anggota POLPP baru pada akhir Tahun 2019 di Kabupaten Lampung Timur, kedua orang tuanya memberikan sejumlah uang kurang lebih 30 sampai 60 juta supaya bisa lolos dan menjadi anggota Polisi Pamong Praja di Kabupaten Lampung Timur.
Menurut pengakuan dari salah satu oknum Pol PP semua anggota Pol PP yang lolos dan diterima kurang lebih 155 Orang yang di terima oleh Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur akhir tahun 2019 semuanya memakai uang, dan hasil investigasi lembaga LI BAPAN 24 Februari 2020, di Kantor Sat Pol PP Lampung Timur kepada Ahmad Badrullah selaku kepala satuan (Kasat) Pol PP menjelaskan dan menerangkan bahwa, “Untuk pendaftaran pencalonan Polpp akhir tahun 2019 sesuai dengan instruksi dan petunjuk dari Bapak Bupati Zaiful Bokhari selaku Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran pencalonan Pol PP baru akhir tahun 2019 tidak memakai uang dan tidak dipungut biaya.” terangnya.
Dan menurut keterangan dan penjelasan dari Kasat Pol PP Ahmad Badrullah, mengenai dugaan dan indikasi adanya pengakuan dan keterangan dari salah satu anggota Pol PP yang lolos dan diterima yang menggunakan sejumlah uang kurang lebih Rp30 juta sampai Rp60 juta, “Supaya bisa lolos dan diterima menjadi anggota Pol PP di Kabupaten Lampung Timur beliau tidak paham dan tidak tahu apa-apa.” ucapnya.
Dihadapan Kabag Investigasi DPC LI BAPAN Lampung Timur, Ahmad Badrullah selaku Kasat Pol PP Lampung Timur menjelaskan untuk dugaan dan adanya Indikasi permainan uang (pungli) dalam kegitan penerimaan Anggota Pol PP Kabupaten Lampung Timur akhir tahun 2019, agar secepatnya ditindak lanjuti dan dikembangkan supaya jelas dan terbukti kejelasanya siapa-siapa oknum yang bermain serta mencari keuntungan disitu, dan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, agar Lampung Timur bisa bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, atas temuan dan pengakuan adanya Indikasi dugaan permainan uang Rp30 sampai Rp60 juta dalam kegiatan penerimaan Pol PP Lampung Timur akhir tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga DPC LI BAPAN Lampung timur mengecam keras tindakan tersebut, dan harus di usut tuntas oleh penegak Hukum yang ada di Lampung Timur, karena ini berpotensi meimbulkan krisis ketidak percayaan kepada Pemerintah di mata masyarakat. (Eko/rls)