Bupati Hadiri Sidang Paripurna DPRD Waykanan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Bupati Raden Adipati Surya menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Waykanan, dalam rangka Pengesahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020, dan penyampaian 4 Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten setempat. Kamis (05/03/2020).

“Belakangan ini melalui pemberitaan di media cetak, elektro dan social lainnya, diawal tahun 2020 Bangsa Indonesia khususnya dan Dunia Global pada umumnya dihadapi tantangan yang luar biasa, terkait penyebaran wabah virus Corona yang beredar dipertengahan Desember 2019, sehubungan dengan hal tersebut marilah kita bersama-sama menundukkan kepala seraya berdoa agar Negara Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Waykanan pada khususnya, terhindar dari wabah Virus Corona yang saat ini menjadi isu hangat di Negara ini, amin.” ujar Bupati.

Dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan Undangan lainnya, Bupati melanjutkan sambutannya mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah salah satu unsur Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ditentukan hak untuk menetapkan Perda dan Peraturan-Peraturan lain, untuk melaksanakan otonom dan tugas pembantuan. Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama Pemda.

Baca Juga :  Bupati Adipati Ikuti Vicon Pemantauan Pilkakam Serentak 2021

Mengingat peranan Perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perencanaan penyusunan Perda, dalam pembentukan Perda ini disebut Propemperda.

Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota, Propemperda Kabupaten Way Kanan untuk Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 15/DPRD-WK/2019 Tanggal 16 Agustus 2019. Rancangan Perda tersebut belum masuk dalam program pembentukan Perda Tahun Anggaran 2020 sehingga perlu dilakukan Perubahan Atas Program Pembentukan Perda Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2020.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tersebut adalah :
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT Bank Lampung.

Raperda tentang perubahan kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Waykanan.

Bupati menambahkan, bahwa Pemda bermaksud juga menyampaikan 4 (empat)Rancangan Perda yang telah dibahas pada tingkat Pemda, Perda tersebut adalah :
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Kabupaten Waykanan.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 di Way Kanan Bertambah 11 Orang

Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Way Kanan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiyaan Rakyat Syariah.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT Bank Lampung.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Waykanan.

“Pemerintah harus dapat menempatkan diri untuk menjalankan fungsinya secara objektif dan bertanggung jawab serta independen. Hingga penyelenggaraan Pemerintahab, Pembangunan dan Pelayanan di Kabupaten Waykanan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan membawa penugaruh positif dan membawa perubahan yang lebih baik.” harap Bupati.

Diakhir sambutannya, Bupati Raden Adipati Surya menyampaikan ucapan terima kasih atas ditetapkannya Perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda), Kabupaten Waykanan Tahun 2020, semoga Propemperda ini dapat menjadi acuan dalam Pembentukan Perda di Kabupaten Waykanan dan pada saatnya nanti mohon kesediaan Ketua dapat menerima dan membahas Raperda yang disampaikan bersama Tim yang telah ditunjuk. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews