Klik Gambar
Labuhan Maringgai (HPN) – Ratusan nelayan Kuala Penet, Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menuntut pembebasan nelayan yang diciduk oleh sekelompok orang bersenjata pada Kamis lalu 12 Maret 2020, di Jalan Raya Desa Mandala Sari, Matarambaru Lampung Timur.
Pencidukan tersebut, dinilai warga berkaitan dengan pembakaran Kapal penyedot pasir laut milik PT Sejati 555 Sampurna Jakarta di Perairan Sekopong Lampung Timur sekitar pukul 20.45 WIB malam Minggu 8 Maret 2020.
Para wakil nelayan menyebut penangkapan SAF, warga Kuala Penet, membuat mereka tidak lagi tenteram dan dihantui pencidukan yang lain.
Permintaan itu disampaikan nelayan kepada sejumlah lawyer, anggota DPRD Lampung Asep Makmur, Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yahya, Camat Indriwati, Kepala Desa Margasari Wahyu, Ketua HNSI Bayu Witara. Jumat (13/03/2020).
Nelayan juga meminta garansi dari Pemerintah tidak mengizinkan kapal penyedot pasir beroperasi di perairan Lampung Timur, karena mereka merasa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada PT Sejati 555 Sampurna.
Pertemuan tidak bulat satu kata, karena Kapolsek Labuhan Maringgai menilai hal tersebut, sebagai tuntutan dan menginginkan berita acara dari warga menyerahkan persoalan penangkapan pada lawyer dan soal perizinan kapal penyedot kepada DPRD Lampung.
Permintaan masyarakat atau nelayan, kepada Pemerintah Daerah Lampung Timur agar nelayan nyaman dengan pekerjaan mereka dan tidak terganggu dan permintaan warga jangan di ulangi lagi peristiwa ini. Warga sangat terima kasih pada pemerintah DPRD beserta jajaranya dan Kapolsek Labuhan Maringgai yang sudah mediasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada disini. (Eko/rls)