Bersikap Netral, Media Memihak Secara Terbuka Dengan Kekuatan Politik Tertentu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta -(Halopaginews.com)- Jika media menyatakan memihak –secara terbuka- pada kekuatan politik tertentu, dalam memproduksi dan menyajikan produk jurnalistik, maka pagar Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi batasannya. kebijakan redaksi tersebut harus disepakati suka-rela oleh pengelola, sampai dengan wartawannya.

Tidak boleh ada paksaan, yang itu artinya tidak boleh ada intervensi. Keberpihakan pada kelompok atau individu tertentu harus menjadi kesediaan bersama. Kesadaran besama.

Hari hari ini adalah hari hari yang penuh dengan gelaran politik. Masa masa menuju Pemilihan Presiden ( dan wakilnya), Kepala Daerah serta calon legislatif di berbagai tingkatan seakan menjadi topik utama yang mengisi ruang-ruang publik–-maupun pribadi di negeri kita; Indonesia.

Semua sumber informasi apapun bentuknya menjadi saluran dan dimanfaatkan sebagai alat untuk menggaungkan ajakan : Pilihlah aku! Termasuk di dalamnya media (pers).

Baca Juga :  SMSI Terus Tolak Pasal Krusial Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyidangkan aduan keputusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sidang MKMK memastikan apakah majelis Mahkamah Konstitusi sudah berpegang pada prosedur etik yang seharusnya ketika memutus perkara yang memiliki potensi konflik kepentingan di antara hakim Konstitusi. Utamanya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Anwar adalah paman dari Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman dinyatakan melanggar etik dan dicopot sebagai Ketua MK.

Orang orang kemudian mempertanyakan, media menelisik, apakah keputusan majelis MK yang lahir dari majelis yang cacat etika, menghasil produk yang menjunjung tinggi moral? Kembali ke editorial Tha Jakarta Pos t di atas,: “our journalism has always stood on the belief of the right moral ground when grave choices must be made.” Itulah kuncinya: Pilihlah pemimpin yang muncul dari proses yang landasan moralnya benar.

Baca Juga :  Surat Edaran Dewan Pers: Wartawan Calon Kepala Daerah, Caleg, Dan Tim Sukses Harus Non Aktif Atau Mengundurkan Diri

Dengan sedikit modifikasi, wajar umpamanya dalam editorial yang sekarang Tempo dan media-media lainnya mengingatkan: Masih ada waktu bagi 204,8 juta calon pemilih untuk menimbang-nimbang setiap calon. Kita tentu ingin menghasilkan pemimpin yang terbaik, bukan salah satu produk gagal reformasi yang pintar beretorika atau menelikung konstitusi lewat nepotisme. Dikutip dari media Indonesiana.id , Oleh : Rustam Fachri Mandayun – Pemerhati media. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum