PT GGP Masih Bersengketa Lahan dengan Warga

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Tengah (HPN) – Permasalahan penguasaan lahan oleh PT Great Giant Pineapple (GGP), atau Umas Jaya yang terletak di Umbul Kerakking, Desa Terbanggi Ilir, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah masih berlanjut tak ada titik terang.

Meskipun telah beberapa kali telah dilakukan pertemuan dengan mediasi antara pihak Perusahaan Pengalengan Nanas terbesar nomor 3 di dunia dan pemilik lahan atas nama Gubai, namun upaya penyelesaian itu masih gagal.

Menurut pengakuan Gubai, pihaknya telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak PT GGP untuk penyelesaian penguasaan lahan miliknya.

“Namun hingga saat ini tidak terjadi kesepakatan penyelesaian. Pihak Perusahaan menawarkan kompensasi atas lahan kami, tapi tidak sesuai dari harapan kami,” kata Gubai, Minggu (15/03/2020).

Padahal, lanjut Gubai, pihak Perusahaan sudah mengganti rugi atas tanaman singkong yang dicabut oleh Perusahaan.

“Saya kan sudah tanami singkong. Baru berapa hari saja saya tanam tapi sudah dicabut oleh pihak perusahaan. Tapi tanaman singkong yang dicabut perusahaan itu diganti rugi oleh pihak perusahaan,” terangnya.

Gubai mengaku, akan kembali berusaha untuk menguasai lahan seluas 35 hektar yang menurutnya merupakan hak miliknya.

“Selagi belum ada penyelesaian atau proses jual beli tanah itu mutlak hak milik kami. Untuk itu akan kami perjuangkan tanah itu dan akan kami kuasai kembali,” tegasnya.

Baca Juga :  Baksos Koramil 411-13/BR Distribusikan Tali Asih Berupa Kursi Roda

Masih kata Gubai, lahan itu merupakan warisan dari orang tuanya atas nama A. Basid (almarhum), dan didapatkan dari beli dengan Kepala Desa Terbanggi Ilir, Misbach Buchori pada tahun 1992. Dulu lahan tersebut ditanami pohon jati dan karet.

Lokasinya berada di umbul Kerakking Desa Terbanggi Ilir, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, dengan batas-batas sebelah utara dan timur berbatas dengan PT Gula Putih Mataram, sebelah selatan dan barat berbatas dengan PT Multi Agro (PT Umas Jaya).

“Bapak (A Basid) dulu beli dari kepala Desa, ada SKT nya tahun 1992. Dalam SKT itu luas tanahnya kurang lebih 35 hektar,” kata Gubai Kepada Wartawan.

Lanjut Gubai, semasa A. Basid masih hidup, tanah itu tidak pernah digarap oleh pihak Perusahaan Perkebunan Nanas, pisang dan ubi kayu itu.

“Padahal, sebelumnya lahan itu oleh keluarga kami ditanami pohon karet, jati, dan tanaman pepohonan lainya. Setelah Bapak meninggal, tanah kami digarap oleh perusahaan sekira tahun 2012,” katanya.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan, PIRA Berbagi Keberkahan Untuk Masyarakat Lampung Tengah

Bahkan, Gubai mengaku pihak Perusahaan melarangnya untuk masuk ke lahan tersebut. “Dulu pernah dapat izin untuk masuk dan menggarap lahan saya, tapi sekarang saya dilarang,” paparnya.

Sekitar bulan oktober 2019, Ia memberanikan diri menggarap lahan dan menanam ubi kayu. “Tapi tanaman singkong saya dicabut oleh pihak perusahaan,” ucapnya.

Ia menceritakan, terkait masalah tanah itu pihaknya sudah melakukan upaya-upaya hukum untuk mempertahankan hak atas kepemilikan tanah tersebut.

“Saya sudah mengadukan permasalahan ini ke BPN pusat, Sekertariat komisi II DPR RI, dan laporan ke Polda Lampung pada tahun 2012,” paparnya.

Namun, hingga saat ini permasalahan itu masih menggantung dan tak kunjung selesai. Pihaknya berharap, pihak terkait dan pihak perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya rakyat kecil, sampai bingung untuk menuntut keadilan. Harus kemana lagi saya meminta keadilan untuk memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah saya,” keluhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GGP atau Umas Jaya belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini.

“Mohon maaf bukan kewenangan saya untuk menjelaskan permasalahan itu, silahkan tanyakan ke bagian humas,” terang salah satu petinggi PT GGP. (Tim/Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews