Bupati Waykanan Lantik 4 Penjabat Kepala Kampung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Bupati Waykanan Raden Adipati Surya melantik 4 Penjabat (Pj) Kepala Kampung, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Pemkab setempat. Rabu (01/04/2020).

Adapun penjabat Kepala Kampung yang dilantik tersebut yakni, Sutoyo Pj. Kakam Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Helmada Pj. Kakam. Banjar Mulya Kecamatan Baradatu, Joni Helmi Pj. Kakam. Juku Batu Kecamatan Banjit, dan Sapriadi Wijaya Pj. Kakam. Sumber Baru Kecamatan Banjit.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan pengangkatan Pj Kakam merupakan suatu amanah dari Pimpinan kerna dianggap mampu untuk mengemban tugas. Oleh karena itu, hendaknya menjaga amanah dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.” sebut Bupati.

Bupati mengatakan, bahwa tugas yang mendesak saat ini adalah pencegahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat , khususnya Pj Kakam, yang baru dilantik untuk bersama-sama memerangi Virus mematikan tersebut.

Baca Juga :  New Normal Sekolah, Pemkab Waykanan: Wajib Protokol Kesehatan

“Pj Kakam harus mempunyai tanggungjawab di kampung saudara-saudara pimpin. Ajaklah masyarakat untuk bersama-sama mencegah Covid-19 ini. Himbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 ini bisa kita hambat dan kita stop.” ungkapnya.

Ia menghimbau, masyarakat juga agar menjaga kebersihan diri dan lingkungannya. Jaga diri, jaga keluarga, jaga persaudaraan dan jaga masyarakat, dengan memberi jarak aman, dan sedapat mungkin menghindari kegiatan yang menimbulkan keramaian sesuai ketentuan dari Pemerintah.
Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran Pemerintah Daerah dibantu TNI dan Polri serta pemerintah pusat terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien untuk menangani dampak penyebaran Covid-19. Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa serta kebijakan ASN bisa bekerja dari rumah.

Selain masalah Covid-19, pada kesempatan ini juga saya memberi penekanan untuk menjadi perhatian Saudara-saudara sebagai Penjabat Kepala Kampung sebagai berikut:
Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Way Kanan Daring Praktik Baik ANPK Tahun 2020

Kedua, sebagai unsur Pemerintahan Kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung.

Ketiga, Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Keempat, agar kiranya Saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Kampung baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat kampung secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian kampung baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka membantu Pemerintah Kabupaten Waykanan mewujudkan Visi yaitu Waykanan Maju dan Berdaya Saing. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews