Ketua P2TP2A Lamtim Soroti Kasus Pencabulan di Tulung Pasik

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Tekab 308 Polsek Way Jepara berhasil menangkap MH (54), merupakan tersangka perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di kediamannya Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Minggu (05/04/2020).

Berdasarkan Informasi Masyarakat tentang keberadaan tersangka, Tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan MH (54), tanpa ada perlawanan saat hendak ditangkap di kediamannya, kemudian Polisi membawa tersangka tersebut  ke Polsek setempat guna menjalani proses penyidikan.

Adapun penangkapan terhadap tersangka MH, berdasarkan laporan orang tua korban KYT (39), warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu dengan Laporan Dasar Nomor : LP / 176 -B/ IV / 2020 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek Jepara, tgl 04 April 2020 tentang Pencabulan dan Persetubuhan anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kapolres Lampung Timur AKBP. Wawan Setiawan, melalui Kapolsek Way Jepara AKP. Rizal Efendi menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di rumah milik MR, di Desa Braja Asri, Kecamatan Way jepara Kabupaten Lampung Timur. Pelaku yang diketahui MH (54) dan korban SN (17).

“Kemudian Pelapor KYT (39) mengetahui bahwa korban telah mengalami Pencabulan oleh saudara MH (54) pada saat pelapor mencari korban di rumah MR (60) dan memberitahukan kepada pelapor bahwa korban telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh MH (54), dan MR (60) tidak mengetahui keberadaan korban saat ini, mendengar hal tersebut Pelapor mengatakan kepada saudari MR (60) agar mencari korban tersebut kemudian Pelapor kembali ke rumah.” papar Rizal.

Baca Juga :  Kolaborasi Dengan BNN Lamtim, Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Lanjutnya, pada saat KYT (39) kembali ke rumah, pelapor melihat korban sudah berada dirumah bersama IS, merupakan cucu dari MR dan selang waktu setelah pelapor menenangkan diri, Pelapor mencoba menanyakan kejadian tersebut kepada korban, kemudian korban membenarkan bahwa korban telah disetubuhi oleh sdr MH (54) dan pelapor mengatakan kepada korban kenapa tidak teriak dan korban menjawab bahwa pada saat MH (54), melakukan pencabulan tersebut korban tidak bisa teriak dikarenakan mulut korban disumpal dengan kain dan saksi IS juga mengatakan bahwa Saksi melihat korban keluar dari dalam kamar dalam keadaan menangis dan dalam keadaan telanjang kemudian saksi juga melihat MH keluar juga dari kamar yang sama setelah sdr MH melihat bahwa saksi IS telah melihatnya MH langsung melarikan diri meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor honda beat miliknya.

“Mendengar hal tersebut, pelapor tidak sanggup lagi menanyakan lebih jauh kepada korban.
Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkanya ke Polsek Way jepara untuk ditindak lanjuti,” terang Kapolsek.

Untuk barang bukti : 1 (Satu) Helai celana Jeans panjang merk vivo Jeans 1998 warna hitam 1 (satu) Helai baju warna putih motif kembang 1 (satu) Helai celana dalam warna pink 1 (satu) helai BH warna merah.

Ditempat terpisah, Maria selaku Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur menerangkan, bahwa hasil dari keterangan korban dengan salah satu petugas P2TP2A Dian Asyori, banyak kejanggalan.
Antara lain berselang korban datang kerumah MR tidak lama tersangka datang kerumah tersebut.
Saat korban nonton TV tiba-tiba korban mengatakan merasakan kantuk yg luar biasa, sehingga mau tidur.
Saat tidur mulai pukul 11.00 wib hingga pukul 13.00 wib tidak merasakan jika seluruh pakaiannya dilucuti oleh tersangka hingga telanjang bulat tanpa sehelai benang.
Korban menyatakan tidak makan dan minum apa-apa selama dirumah MR.
Ketika Sebelun korban masuk kamar, MH sedang ngobrol bersama suami MR yaitu RZ.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar, Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Muslimat NU Lamtim

“Dan jika MH ingin menuju kamar harus melewati ruang tv, dan disitu ada MR, IS (cucu MR) dan YG suaminya.
Saat terjadi persetubuhan tidak ada upaya melawan dan teriakan oleh korban, yg bearalasan dia tidak merasakan apa-apa.
Setelah selesai persetubuhan korban mengaku mulutnya disumpal menggunakan kain.
Ketika tersangka keluar kamar dan meninggalkan korban, korban tidak teriak dan mengaku hanya menangis.
Seluruh penghuni rumah tidak panik ketika melihat keadaan korban.
Justru MR menyalahkan korban, jika diperkosa kok ga melawan.
Banyak hal yg janggal dari kejadian ini.
Butuh penyelidikan lebih lanjut, apakah kejadian ini murni kejahatan pencabulan & persetubuhan.
Apakah ada unsur lain, yg direkayasa oleh MR.
Apakah kemungkinan ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang atau ekploitasi seksual anak oleh mbah MR.
Ini PR kita bersama untuk mengungkapnya,” pungkas Maria.

“Kepolisian harus segera mengungkap adanya dugaan perdagangan anak ekploitasi oleh mbah MR dan menjadi perhatian serius semua fihak terutama Pemda Lampung Timur. Ekploitasi seksual dengan menjadikan anak sebagai PSK, tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia, tetapi juga menjadikan anak rentan penganiayaan fisik, trauma psikis, kerja paksa, tertulas penyakit menular seksual. Tidak menutup kemungkinan masih ada anak-anak lain yang menjadi korban.
Pelaku dan pengguna jasa prostitusi anak harus dihukum berat selain hukuman pokok harus dikenakan pasal 88 UU 23 tahun 2002 JO UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak , pasal 76 D yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. tambahan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Perppu no 1 tahun 2016 yaitu hukuman kebiri. Kepolisian harus mengungkak peranan sebagai germo sesuai dengan pasal 296 KUHP JO pasal 506 KUHP tentang mucikari,” tutupnya. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews