Klik Gambar
Metro (HPN) – Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan RKPD Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Metro akhir tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPRD melalui video conference. Selasa (07/04/2020).
LKPJ yang disampaikan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kepala Daerah dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Metro, berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini, merupakan gambaran pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019, dimana didalamnya terdapat capaian kinerja maupun anggaran, prestasi dan juga kendala dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (Rio)