Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pemerasan, tentunya hal ini menambah catatan marwah profesi pers kembali di coreng oleh ulah oknum wartawan.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, bahwa pelaku tindak pidana pemerasan tersebut ditangkap di parkiran Rumah Makan Tasya, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. sekitar pukul 19.00 wib. Selasa (05/05/2020).
“Identitas pelaku berinisial MC (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” terang Sandy. Rabu (06/05/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, mulanya hari Kamis (30/04/2020), sekitar pukul 10.00 wib, pelaku menghubungi saksi Suranto (48), yang merupakan Kaur Keuangan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya melalui handpone (HP), dan menanyakan dimana keberadaan saksi, karena saksi tidak menjawab pelaku langsung berkata “Nah kamu ini macam-macam, saya kubur hidup-hidup kamu nanti, saya ini dari media.” lalu pelaku mematikan HP miliknya.
Tak lama kemudian, lanjut Sandy. Pelaku mendatangi pelapor Sukar (38), yang merupakan Sekdes Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya dan saksi Suranto, di Kantor Balai Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Saat itu pelaku berkata kepada pelapor dan saksi bahwa dirinya merupakan wartawan dari media online dan maksud kedatangannya adalah untuk menanyakan kepada pelapor terkait pembuatan sertifikat tahun 2019 di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya. Yang mana menurut pelaku bahwa aparat Tiyuh telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1 Juta dan pelaku mengancam akan memenjarakan pelapor dan saksi dengan cara melaporkan mereka ke Polres Tulang Bawang Barat, lalu pelaku pergi dan berkata akan ke Polres untuk melaporkan pelapor dan saksi” papar Sandy.
Sandy menambahkan, pada hari Minggu (03/05/2020) malam, pelaku mengubungi pelapor untuk mengajak bertemu hari Senin (04/05/2020), di Pasar Unit 2 dengan tujuan membahas masalah yang pernah diucapkan oleh pelaku.
Kemudian sekitar pukul 11.00 wib, pelapor bersama saksi Dian Permana (38), yang merupakan Kasi Pemerintahan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya menemui pelaku di warung makan Mozza, Pasar Unit 2. Setelah bertemu pelaku berkata kepada pelapor bahwa beritanya sudah naik di tiga media online dan kalau mau dihapus, pelaku meminta uang Rp20 Juta untuk satu media, karena tiga media jadi Rp60 Juta.
Karena ditakut-takuti akan dipenjara oleh pelaku, sehingga pelapor menawar menjadi Rp30 Juta dan pelaku menyetujuinya. Pelapor dan saksi lalu pulang dan memberitahukan hal tersebut kepada Kapalo Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, kemudian Kepalo Tiyuh berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Tulang Bawang bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan.
“Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, petugas kami langsung berkoordinasi dengan Kepalo Tiyuh perihal waktu dan tempat penyerahan uang yang diminta oleh pelaku. Hari Selasa (05/05/2020), sekitar pukul 19.00 wib, sesaat usai penyerahan uang, Tekab 308 bersama Unit Tipidkor yang sudah ada di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku berupa uang tunai sebanyak Rp. 14 Juta, 7 buah kartu pers, mobil daihatsu xenia warna putih, B 1159 COK, kantong plastik warna hitam, dua buah cap stempel bertuliskan surat kabar umum, dua unit HP merk Oppo warna hitam dan tas warna coklat merk jeep,” ungkap Sandy.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (AW)