Klik Gambar

Pesisir Barat (HPN) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menindak lanjuti rekomendasi temuan BAWASLU Kabupaten Pesisir Barat, tentang pelanggaran salah satu bakal calon (bacalon) Kepala Daerah setempat. Rabu (13/05/2020).
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Kodrat S mengatakan, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Pesisir Barat.
Bawaslu Pesibar kembali menerima tembusan terkait pelanggaran netralitas ASN. Dalam Surat Nomor : R-1016/KASN/4/2020 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n Sdr. Hi. Kherlani, SE.,MM Tertanggal 1 April 2020, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, KASN memberikan sangsi hukuman disiplin sedang, kepada Kherlani, sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung.” kata Kodrat saat dihubungi via telfon.
Ia menambahkan, bahwa dalam Surat tembusan tersebut KASN menyatakan bahwa Kherlani, terbukti telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Dearah Kabupaten Pesisir Barat dengan menyampaikan visi dan misi sebagai bakal calon Kepala Daerah serta mensosialisasikan diri sebagai bakal calon Kepala Daerah mengingat yang bersangkutan masih berstatus sebagai ASN Aktif.
Dalam pelaksaan Pilkada 2020 ini, Bawaslu Pesbar sendiri telah merekomendasikan sebanyak 5 (Lima) Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. “Dari 5 rekomendasi yang telah kita sampaikan kepada KASN 4 telah ditindak lanjuti sementara satu masih dalam proses,” terang Kodrat.
Bawaslu sendiri memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan oleh pejabat pembina kepegawaian terkait hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Kami berwenang mengawasi pelaksanaan rekomendasi KASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, oleh sebab itu maka akan terus kita pantau pelaksanaannya.” tandasnya.
Kodrat berharap, dengan adanya tindakan tegas oleh Pejabat Pembina kepegawaian, maka tidak ada lagi pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga ASN bisa netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini,” tutupnya. (Syamsul)