Berikut Isi Surat Edaran Gubsu Edy

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Asahan (HPN) – Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19 bagi Media Massa, hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 440/4271/2020. Selasa (02/06/2020).

Surat edaran ini ditujukan kepada, Bupati/Walikota se-Sumatera Utara, Kepala OPD Pemprov. Sumatera Utara, dan Kepala BUMD di lingkungan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, melalui surat edaran mengatakan, bahwa media massa sangat bermanfaat sebagai informasi dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :  Anggota BPD Karang Mulya Dilantik

Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sumatera utara, maka perlu penyebarluasan informasi melalui media massa baik cetak maupun elektronik.

Selanjutnya, melalui surat edaran ini, Edy Rahmayadi menghimbau kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Utara, kepala OPD Pemprov. Sumatera Utara, dan Kepala BUMD di lingkungan Propinsi Sumatera Utara agar memanfaatkan media massa dalam mengoptimalkan sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19 kepada masyarakat.

Baca Juga :  Warga Pekon Bandar Budayakan Jum'at Bersih

Pemanfaatan media massa tersebut dilakukan sesuai azas kemanfaatan dan dengan memenuhi aturan serta ketentuan yang berlaku. (Sumber : Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara). (Bangun)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews