Klik Gambar
Asahan (HPN) – Dalam masa Pandemic Covid-19 Pemerintah Pusat telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 khususnya kepada masyarakat kurang mampu (miskin).
Warga Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat tuntut penyaluran Bantuan BST Kantor Dinas Sosial Kabupaten Asahan, di Jalan Tusam. Senin (08/06/2020).
Warga Sendang Sari dalam tuntutan tersebut menyebut, agar Lurah Sendang Sari agar turun dari jabatan sebagai Lurah karena tidak dapat mengayomi masyarakatnya serta tidak transparan terhadap bantuan-bantuan yang ada.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan Syamsuddin mengatakan, bahwa data yang dipergunakan untuk bantuan BST berasal dari data kependudukan Tahun 2005.
“Dan warga yang sudah menerima bantuan berupa PKH atau lainnya, tidak dapat lagi bantuan BST sebesar Rp600 ribu.” jelas Syamsuddin.
“Berdasarkan data tersebut, Kemensos akan menyalurkan dana bantuan BST kepada masyarakat melalui PT. Kantor Pos,” ungkap Syamsuddin.
Menurut salah seorang warga sendang Sari Hendrik Fernandes Sitinjak dari lingkungan 2 dan Dodi Antoni dari lingkungan 3 saat di konfirmasi oleh Awak Media Online halopaginews mengatakan, bahwa Lurah Sendang Sari dan kepala lingkungan dalam pendataan di duga tidak transparan dan sarat KKN.
Selanjutnya, Hendrik juga menyebutkan, bahwa. “Warga Sendang Sari yang menerima bantuan BST hanya berjumlah 18 orang, sedangkan warga Sendang Sari banyak yang terdampak Covid-19 atau kurang mampu (miskin),” ucap Hendrik.
“Kalo lah data kependudukan yang di pakai pada Tahun 2005 , wajar aja bantuan BST tersebut tidak conec, jadi kerja kepala lingkungan dan kelurahan apa,” kesal Hendrik.
Di tambah pula Dodi, agar seluruh komponen hukum dapat mencek data penyaluran bantuan BST yang di himpun oleh lurah Sendang Sari melalui kepala lingkangan karena di duga adanya unsur KKN baik pendataan maupun penyaluran sehingga tidak tepat sasaran. (Bangun)