Klik Gambar
Lampung Utara (HPN) – Hingga kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara, masih menunggu proses hukum terkait dua Kepala Dinas, yang menjadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli, bersama Bupati non aktif beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala BKPSDM Abdulrahman mengatakan, selama proses hukum masih berjalan di pengadilan Tipikor, status kedua Kadis tersebut telah diberhentikan sementara. Namun, apabila keputusan sudah berkekuatan hukum tetap atau lnkrah, pihaknya baru akan melakukan pemecatan.
“Kalau sekarangkan statusnya baru pemberhentian sementara, dan yang bersangkutan masih tetap menerima gaji setengah (50%) dari yang biasa diterimanya. Dan kami masih menunggu proses hukumnya. Semua itukan ada aturannya,” jelas Abdulrahman, saat dikonfirmasi Suarapedia.co. Kamis (17/06/2020).
Selain itu lanjutnya, apabila sudah inkrah, maka kedua Kadis tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian ini tidak harus menunggu proses masa kurungan atau lama hukuman yang akan dijalani keduanya selesai.
“Kedua Kadis tersebutkan dijerat terkait kasus korupsi. Jadi, kita akan menunggu apa hasil sidang vonis putusan nantinya, kalau mereka dinyatakan bersalah dan proses hukumnya telah lnkrah, ya akan kita eksekusi terkait status ASNnya,” tegasnya.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor di Bandar Lampung, beberapa waktu lalu diketahui kedua Kadis tersebut masing-masing di tuntut oleh JPU KPK dengan hukuman 5 dan 7 tahun kurungan penjara, serta mengganti kerugian Negara. (Wawan/rls)