Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Kepolisian Resort (polres) Tulang Bawang menggelar konferensi press, ungkap pelaku spesialis tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) lintas Kabupaten di wilayah hukumnya, bertempat di halaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setempat, sekitar pukul 11.00 wib. Kamis (16/07/2020).
Kapolres mengatakan, bahwa pelaku curanmor tersebut, ditangkap disebuah rumah yang berada di Kampung Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, sekitar pukul 05.30 wib. Selasa (14/07/2020).
“Pelaku yang berhasil ditangkap oleh personil kami ini berinisial HO als ST (38), saat berada di Kampung Gerning, pelaku merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku ini bekerja sendirian dan mengincar sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut.
“Pelaku ini bekerja sendirian tanpa di lengkapi kunci letter T, modus operandinya yaitu dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik sepeda motor,” terang Andy.
Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 unit sepeda motor berbagai merk.
Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa pelaku ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa Kabupaten.
“11 TKP curanmor tersebut meliputi 4 TKP berada di Kabupaten Polres Tulang Bawang, 6 TKP berada di Kabupaten Lampung Tengah dan 1 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (AW/Rilis)