Klik Gambar
Asahan (HPN) – Bupati Asahan, Surya, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media yang berisi tudingan terhadap Bupati Asahan yang dianggap telah “menipu” beberapa pengurus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Dalam keterangan resminya, Rabu (29/07), Rahmat Hidayat menyampaikan sesuai dengan Surat Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan No. PRINT.2708/II-DTK/V/2020 tanggal 5 Juni Tahun 2020 memang benar telah menugaskan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi, yang berdomisili sementara di Malaysia untuk mengkoordinir, menghimpun dan mengumpulkan berkas identitas diri PMI warga Asahan yang akan mengikuti program pemulangan dari Malaysia.
Data mentah yang diperoleh dari ketiga orang tersebut lalu diserahkan kepada Disnaker Kabupaten Asahan. Dari hasil validasi diperoleh data jumlah PMI yang akan dipulangkan, dan Disnaker Kabupaten Asahan selanjutnya menyerahkan data tersebut kepada Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia untuk diproses pemulangannya. Selanjutnya dari hasil koordinasi pihak Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia bekerja sama dengan Disnaker Kabupaten Asahan dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah diperoleh jumlah PMI yang akan dipulangkan sebanyak 210 orang yang benar-benar merupakan PMI terkena dampak lockdown di negeri jiran tersebut.
Untuk tudingan penipuan yang ditujukan kepada Bupati Asahan, Rahmat menjelaskan bahwa Bupati Asahan tidak pernah bertemu secara resmi dengan Indra Bakti dan Kawan-kawan selama proses pemulangan PMI ke Asahan.
“Kami jelaskan bahwa Bupati Asahan hanya bertemu saat memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada mereka setelah proses pemulangan PMI selesai dilaksanakan,” tegas Rahmat.
Rahmat juga menyampaikan Bupati Asahan tidak pernah menjanjikan ganti rugi terkait dana pribadi yang terpakai untuk proses pemulangan PMI tersebut tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.
“Karena segala pembiayaan yang timbul dalam proses pemulangan PMI tersebut ditampung dalam anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan C-19 Kabupaten Asahan maka Pemkab Asahan bekerja sama dengan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia agar setiap pengeluaran yang ada benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat.
Selanjutnya atas tugas yang telah dilaksanakan oleh Indra dan kawan-kawan berkoordinasi dengan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia dalam membantu mendata PMI yang hendak dipulangkan dari Malaysia ke Kabupaten Asahan, Rahmat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Bupati Asahan atas upaya dan jerih payah yang telah dilakukan. Rahmat juga sampaikan apresiasi kepada para camat yang telah turut membantu Diaspora Network Chapter Indonesia mendata PMI sehingga diperoleh jumlah 210 orang PMI yang akan dipulangkan.
Lebih lanjut Rahmat juga menuturkan Pemkab Asahan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provsu agar dapat membantu Pemkab Asahan dengan anggaran yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan C-19 Provsu dalam memulangkan PMI yang berada di negeri jiran kembali ke Kabupaten Asahan. Rahmat menyampaikan bahwa informasi terkini dari Sekretaris Jenderal Diaspora Network Chapter Malaysia Lukmanul Hakim yang mengatakan bahwa mulai Agustus 2020, Malaysia akan memberlakukan fase terbaru yang disebut Recovery Movement Control Order (RMCO). Sehingga sebagian besar aktivitas bisnis dan ekonomi dapat beroperasi kembali dengan menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan. Terkait hal tersebut, PMI yang bekerja secara legal di negeri jiran tersebut juga akan kembali bekerja seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Di akhir keterangannya, Rahmat menyampaikan pesan dan harapan Bupati Asahan kepada PMI yang akan bekerja di luar negeri agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.
“Saya berharap PMI yang hendak bekerja diluar negeri agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (Bangun)