Polsek Gunung Labuhan Ringkus DPO Pelaku Curas

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun IV Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten setempat. Sabtu (22/08/2020).

Tersangka inisial NN alias Sanak, merupakan warga Dusun Sakal Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP. Jauhari menyampaikan, kronologis kejadian pada hari Sabtu (20/01/2018) sekitar pukul 02.00 wib (dini hari. Red), sewaktu Artak dan istrinya menunggu gubuk di kebun kurang lebih berjarak 2,5 KM dari jalan Kampung, korban terbangun karena mendengar suara pintu depan di dobrak, setelah itu korban hendak menuju asal suara, akan tetapi istri korban sudah lebih dahulu dan langsung berteriak minta pertolongan.

Baca Juga :  Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polisi

“Artak sempat memberikan perlawanan dengan memukul pelaku mengunakan senapan angin dan mengenai bagian muka pelaku, namun rekan pelaku yang berjumlah tiga orang masuk kedalam rumah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban, karena kalah jumlah korban dilumpuhkan pelaku dan disekap serta di ikat menggunakan tali tambang, selanjutnya pelaku mengacak- acak isi rumah dan berhasil membawa satu unit sepeda motor honda revo warna biru – hitam.” terangnya.

Kronologi penangkapan pada hari Jum’at tanggal 21-08-2020 pukul 02.00 WIB Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan tersangka berada di Dusun Sinar Harapan Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Kampung Umpu Bakti Dapat Bantuan Air Bersih dari Provinsi

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Amrung alias Jambrong.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara.” tutup Jauhari. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews