Klik Gambar
Way Kanan (HPN) – Tekab 308 Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) di TK Aisyah Bustanul Athfal (ABA), Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin Kabupaten setempat. Sabtu (29/08/2020).
Tersangka inisial RS (21), merupakan warga Kampung Tanjung Mas Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu. Sundoro menerangkan pada hari Kamis 13 Juni 2019 pukul 07.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Ruangan kelas TK Aisyah Bustanul Athfal (ABA) di Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Saat itu saksi Umi baru menyadari barang elektronik telah hilang, setelah masuk ke dalam kelas untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, berupa Kipas Angin, Speaker Aktif, DVD player, Printer serta Televisi yang berada di dalam ruangan kelas sudah tidak ada lagi, dan jendela belakang ruangan kelas sudah terbuka.
Mengetahui peristiwa tersebut, Umi menghubungi Siti Amirah selaku Ketua Yayasan, lalu Siti memberi tahu suami yang bernama Rianto, untuk mengecek kebenarannya, dan pada saat Rianto sampai di lokasi kejadian, benar barang elektronik sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian korban mengalami kerugian berkisar kurang lebih Rp5 juta, dan melaporkan pristiwa tersebut ke Polsek Negara Batin.
Kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 pukul 23.00 wib, Tekab 308 Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kampung di Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Negara Batin guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit Printer merk Cannon, 1 (satu) unit Speaker Aktif, 1 (satu) unit DVD player, 1 (satu) unit Kipas Angin dan 1 (satu) unit TV 32 inc sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Siswanto alias Petak.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.” tutup Kapolsek. (Zainal)