Kadiv Humas Polri: Kabar Pelaku Penusukan Syekh AJ Dibebaskan Hoax

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta (HPN) – Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, menegaskan bahwa adanya isu yang berkembang terkait dibebaskannya tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, yakni Alpin Andrian oleh Kepolisian itu tidak benar alias hoax.

“Beredar di media sosial (medsos) bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Itu semua adalah tidak benar,” papar Irjen Pol Argo di Mabes Polri. Jakarta. Rabu (16/09/2020).

Baca Juga :  SMSI Bentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia

Kadiv Humas menuturkan, sampai saat ini tersangka Alpin masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung.

“Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada di luar. Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” ucapnya.

Rencananya, penyidik akan melakukan rekontruksi kejadian penusukan pada Kamis (17/9).

“Besok (17/9/2020), akan ada rekonstruksi, jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi,” tutur Irjen Pol Argo.

Baca Juga :  Mayjen TNI (Purn) Herwin Suparjo: Jendral Dudung Sosok Inspiratif dan Inovatif

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung. Dia mengalami luka di lengannya karena serangan senjata tajam. Peristiwa penusukan terjadi ketika tausiah berjudul “memperbaiki hati.” (Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews