Klik Gambar
Way Kanan (HPN) – Polres Way Kanan bersama Kodim 0427 Way Kanan dan Pemkab melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di lokasi Pasar KM. 2 Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten setempat. Jum’at (18/09/2020).
Kegiatan diikuti oleh Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung, Dandim 0427 Way Kanan diwakili Pasiops Kapten. Suwito, Ketua BPBD Kabupaten Way Kanan, Bismijanadi, Kasat Pol PP. Nuryadin Ali Mustofa, Kabag Ops Polres Way Kanan, Kompol. Suharjono, Kasat Binmas, Iptu. Burhannuddin, Kasat Sabhara, Iptu. I Dewa Gede Anom, Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol. Edy Saputra, personil Polres Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu, Kodim 0427 Way Kanan, Koramil Blambangan Umpu, BPBD dan Satpol PP. Pemkab Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung menyampaikan, salam kepada peserta yang hadir semoga kita semua terhindar dari pandemi virus Covid-19 dan untuk diketahui kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Way Kanan dan Pergub no. 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB – M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Lebih Lanjut, operasi Yustisi dilakukan untuk melaksanakan penertiban disiplin Protokol Kesehatan bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Sementara, penggunaan masker sudah menjadi hal yang wajib saat masyarakat beraktivitas di luar rumah. “Maka dari itu, warga yang tak menggunakan masker akan menjadi sasaran dalam Operasi Yustisi ini.” jelas Kapolres.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi selanjutnya, petugas gabungan dari Polres Way Kanan, Kodim 0427 Way Kanan, BPBD dan Pol-PP bersama-sama masuk kedalam pasar untuk mendisiplinkan warga terhadap Protokol Kesehatan.
Sementara Kasat Pol PP. Nuryadin Ali Mustofa mengatakan nantinya kedepan petugas gabungan ini akan melakukan operasi Yustisi secara Mobile, berkeliling di Kabupaten Way Kanan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Nuryadin menambahkan, “Setiap pelanggar protokol kesehatan dipastikan mendapat sanksi, adapun sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggarannya mulai dari sanksi teguran dan sanksi sosial,” ungkapnya. (Zainal)