Polisi Tangkap Dukun Palsu Di Batanghari Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR– Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang pria, yang diduga terlibat aksi tindak pidana penipuan dan pemerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Selasa (7/11), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AS (37) warga Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung.

Berdasarkan data pihak Kepolisian, yang menjadi korban tindak pidana kejahatan penipuan dan pemerasan tersebut adalah SK (63) warga Kecamatan Batanghari.

Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial, dan kemudian saling bertukar nomor telepon.

Baca Juga :  Curi Motor di Tempat Hiburan, 3 Pelaku Diamankan Polres Lampung Timur

Tersangka mengaku dapat membantu korban, untuk memudahkan mendapatkan jodoh, dengan modus menggunakan praktek perdukunan.

Selanjutnya tersangka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang, melalui sistem transfer antar rekening bank, dengan alasannya untuk membeli berbagai perlengkapan, sebagai syarat melakukan ritual praktek perdukunan.

“Tersangka bahkan sempat mengancam, apabila korban tidak menuruti atau tidak mengirimkan uang, maka nyawa anak korban dapat terancam, karena akan dijadikan tumbal,” terangnya.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Lamtim Tentang Penyampaian LPPA Tahun 2022, Dihadiri Wakil Bupati Azwar Hadi

Korban yang merasa ketakutan, kemudian secara bertahap mengirimkan atau mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai 83,4 juta rupiah.

Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian Polsek Batanghari juga turut menyita dokumen perbankan dan telepon genggam sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum