Bawa Narkotika, Warga Menggala Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I.

Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mewakili Kasatres Narkoba AKP. Anton mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kecamatan Menggala.

“Pelaku yang ditangkap berinisial RA (21), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Andy. Jum’at (16/10/2020).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Kejahatan Hacking Spesialis Nasabah Bank BRI

Lanjut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari warga bahwa di pinggir Jalintim, Depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi. Disana memang benar terdapat seorang laki-laki seperti yang disebutkan oleh warga, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut oleh petugas kami.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, yang disimpan pelaku di kantong jaket sebelah kanan warna abu-abu merk Midlle Heigh,” ungkap Andy.

Baca Juga :  Polsek Tumijajar Ringkus TSK Penyalahgunaan Narkoba

Selain itu, petugasnya juga turut menyita BB berupa handphone (HP) merk Oppo warna biru tua dari pelaku ini.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (AW/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews