Klik Gambar
Muara Enim (HPN) – Reforma Agraria merupakan Mandate Konsitusional dari Induk dasar Republik Indonesia Sila ke-2 dan ke-5, yang tertuang di UUD 45 Pasal 33 ayat 3 dan UUPA No 5 Tahun 1960, TAP MPR No 9 Tahun 2001 Tentang Pembaharuan Agraria, di kuatkan dalam Nawacita akan mendistribusi lahan seluas 9 Juta Ha, dan di atur secara teknis di PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
Diketahui, Reforma Agraria di Kecaatan Lubai Ulu tidak terwujud sebagai mestinya. Padahal, syarat terwujud tertuang di PP No 86 Tahun 2018 Pasal 7 yakni, Tanah Negara yang terlantar harus di distribusikan kepada rakyat. Tanah yang di terlantarkan sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 sedangkan tanah yang berkonflik Agraria dengan PTPN VII Unit Beringin Sejak Tahun 1986.
Adapun mediasi antara PTPN VII Unit Beringin dengan masyarakat ke-3 Desa tersebut, berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Lubai Ulu. Selasa (27/10/2020).
Kegiatan di pimpin langsung oleh Camat Lubai Ulu, Wien Wierma Putra, dan di hadiri Kapolsek Rambang Lubai, AKP. Apriansyah, Danramil 08/RL, Kapten CZi Didi Suratman, pihak PTPN VII Unit Beringin, Sindum, Babinkamtibmas, Babinsa, Kasi Trantib, Kasi Pemerintahan, Kepala Desa Sumber Mulya, Kepala Desa Karang Agung dan Perwakilan dari Desa Karang Mulia. Kapolsek Rambang Lubai AKP. Apriansyah.
Dalam sambutannya, Kapolsek Rambang Lubai, AKP. Apriansyah menghimbau, agar menjaga keamanan dan menyelesaikan permasalah ini sesuai dengan aturan. Sementara Danramil 08/RL meminta agar masyarakat dapat menjaga kondisi yang kondusif dan aman.
Berikut berita acara meliputi :
1. Masyarakat merasa lahan diusahakan dengan alasan untuk kebutuhan hidup.
2. Bahwa permasalahan ini sudah di tanggapi oleh BPN Provinsi Sumatera Selatan.
3. Apabila Pihak PTPN VII Unit Beringin Bisa melihatkan atau menunjukkan Bukti HGU (Hak Guna Usaha) Masyarakat yang menanam dilahan tersebut siap meninggalkan lahan tersebut.
4. Agar masyarakat menjaga kondisi kondusif di lahan yang digarap. (Hasanuddin)