Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Dalam rangka mencegah, meminimalisir dan menanggulangi praktek pungutan liar (pungli) di masyarakat, Sat Binmas Polres Tulang Bawang melakukan sosialisasi berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di wilayah hukumnya.
Acara tersebut, berlangsung di Balai Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, sekitar pukul 10.30 wib. Senin (7/12/2020).
Tampak hadir, Wakapolres Tulang Bawang Kompol. Eko Nugroho, Kasat Binmas Iptu. Joni Abdullah, Kepala Inspektorat Tulang Bawang Pahada Hidayat, Kasi Intel Kejari Tuba, Sekcam Banjar Agung Jumilah, Babinkamtibmas DWT Jaya, Aipda. Siswoyo, Kepala Kampung se-Kecamatan Banjar Agung dan para tamu lainnya.
Dalam sambutannya, Wakapolres Tuba, Kompol. Eko menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli ini merupakan kegiatan yang diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat Saber Pungli yang dibentuk.
“Ini merupakan kegiatan rutin, di tengah wabah Covid-19, kita tetap harus memerangi keberadaan para pelaku tindak pungutan liar di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.” ujarnya.
Wakapolres berharap, dengan kegiatan sosialisasi ini, agar pengetahuan masyarakat tentang Saber Pungli semakin baik sehingga mencegah dan mengurangi tindakan-tindakan dengan kategori pungli yang meresahkan masyarakat.
Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Pahada Hidayat menegaskan, bila terdapat pelaku pungli ditengah masyarakat, pihaknya akan memberi sanksi tegas secara internal, tentunya akan disesuaikan dengan mekanisme Tim Saber Pungli yang ada, tetapi jika tidak dapat diselesaikan secara internal, maka akan diselesaikan secara hukum dan Undang-undang yang berlaku. (AW)