Klik Gambar
Muara Enim (HPN) – Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Tim Pemekaran. Senin (14/12/2020).
Turut hadir, Sebdin Racmad Noviar, Kabid Darmin, Kasi Ispul.Y, Staf Tri Jaya, Staf Fauzal, Kasi Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu Siti Salama, dan Efran E Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubai Ulu, Kepala Desa Sumber Mulia Bapak Woni Welison, Pemerintahan Desa, dan tokoh masyarakat Dusun 2 Sumber Mulia.
Racmad Noviar sebagai Sebdin Kabupaten Muara Enim, mengatakan acara ini adalah peninjauan keseriusan masyarakat Sumber Mulia untuk pemekaran Desa dan menindaklanjuti usul pemekaran Desa Sumber Mulia, usulan pemekaran Desa ini suatu wacana positif dan sangat baik yang berkaitan dalam penataan pemetaan Desa, mudah-mudahan pemekaran Desa berjalan dengan lancar sesuai harapan semua pihak sehingga dapat memudahkan usulan pemekaran Desa Sumber Mulia, kemudian usulan pemekaran Desa ini wacananya sudah lama di usulkan namun karena ada permasalah intern dan regulasi maka pada beberapa waktu yang lalu Kepala Desa Sumber Mulia dan tim pemekaran Desa menyampaikan secara langsung dan resmi ke Bupati Kabupaten Muara Enim.
“Maka pada Kesempatan ini kami menindaklanjuti dan memastikan keseriusan masyarakat Desa Sumber Mulia untuk pemekaran Desa.” terangnya.
Racmad Noviar berharap, semoga dengan wacana pemekaran Desa ini masyarakat mendapatkan hal yang positif dari semua penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sementara Firmansyah sebagai Pegiat Pemekaran Desa Sumber Mulia menyampaikan, bahwa jumlah penduduk sudah memadai sebanyak 3259 Jiwa dan 820 KK dengan luas wilayah 1.929.8, usulan ini sejak tahun 2018 di tindaklanjuti pada tanggal 14 april 2019 melalui Pemerintah Desa melalui Dinas Pemberdayaan Desa yang turun ke lapangan untuk sosialisasi ke pada masyarakat dan setelah itu di tindaklanjuti lagi sampai sekarang ini, dari Dinas Pemdes ke-2 kalinya peninjauan kembali dan pemasangan titik koordinat antara perbatasan Sumber Mulia induk dengan calon Desa persiapan. Harapan yang di sampaikan oleh Firmansyah dengan adanya pemekaran Desa dapat mempercepat pelayanan masyarakat dan banyak keuntungan-keuntungan dari pemekaran Desa, diantaranya menambah lapangan pekerjaan, pemerataan pembangunan secara fisik maupun pemberdayaan masyarakat. (Hasanuddin)