Polisi Ciduk IRT Miliki Sabu-sabu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Tim Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat lagi-lagi berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Mirisnya, pelaku yang ditangkap Polisi kali ini merupakan seorang ibu paruh baya berinisial YU (40), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, bertempat di Tiyuh Panumangan, RT 05 Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten setempat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP. N.E Panjaitan S.H mengatakan, pada hari Rabu Tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 wib anggota Team Reskrim Polres Tulang Bawang, melakukan giat penyelidikan di rumah Asnawati di RT 03 Tiyuh Panumangan Baru, ketika masuk kerumah tersebut, YU langsung menuju belakang rumah dan melemparkan bungkusan ke semak semak dekat pohon pisang bungkusan, saat di cek ternyata berisikan narkoba jenis sabu dan timbangan, namun pelaku telah melarikan diri. Kemudian petugas menghubungi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, yang langsung ke tempat kejadian dan dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kemudian pada hari kamis tangal 04 Februari 2021 jam 13.00 wib, YU berikut barang bukti diduga hasil penjualan uang tunai sebesar 4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dapat diamankan Polisi di Kampung/Kelurahan Menggala selatan Ujung Gunung Udik (bengkel), Kecamatan Menggala Kota Kabupaten Tulang Bawang, kemudian pelaku berikut BB di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap

Kasat Narkoba AKP. Nasir Eden Panjaitan saat diwawancarai mengatakan, Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menemukan barang bukti berupa :
– 21 (dua puluh satu) klip plastik warna putih diduga narkoba jenis sabu.
– 1(satu) pak plastik bening kosong.
– 1(satu) buah timbangan digital warna hitam.
– Uang tunai sebesar 4.920.000 (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
– 1(satu) unit hp lipat merk samsung warna hitam.

Baca Juga :  Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Akibat penyalahgunaan Narkoba itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 Tahun Penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Milyar. (VA/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews