Tim Serigala Utara Polres Lampura Tangkap DPO Pelaku Curas

Foto, Polres Lampung Utara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara,-(HPN)- Kembali Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Barat meringkus DPO / pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), Rabu (02/06/2021)

Setelah beberapa tahun menghilang, akhirnya DPO pelaku Curas HS (30) warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara itu, berhasil di ringkus Tim Serigala Utara, Polres Lampung Utara, bersama Polsek Abung Barat.

Perburuan terhadap pelaku inisial,HS di pimpin lansung Kasat Reskrim AKP Gigih Andi Putranto S.H.SIK

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK. MSi diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih, mengatakan terduga HS di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/59/B/VII/2014/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Sek.Abung Barat tanggal 20 Juli 2014 dengan korban/ pelapor Rusman Effendi (49) warga Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga :  Integrasi SP H3! ke dalam Serikat Pekerja Indosat, | Hanya ada satu Serikat Pekerja di Indosat Ooredoo Hutchison Together Stronger

Menurut Gigih, peristiwa Curas tersebut terjadi lebih kurang 7 tahun silam tepatnya, hari Minggu (20/07/2014) sekira pukul 12.00 wib di Jalinsum Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, pelaku bersama rekannya SRL (sudah tertangkap dan dilimpahkan ke JPU), menyalip kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban Rusman Effendi, membuat korban berhenti menepi, para pelaku lansung mengancam korban untuk diam dan akan menembak jika melawan, sambil pelaku merampas sepeda motor Honda Eat No.Pol BE 4926 JM.

“Merasa terancam, korban pun pasrah sepeda motor miliknya harus di bawa kabur para pelaku, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Abung Barat ,”terang AKP Gigih.

Lanjutnya, melalui serangkaian penyelidikan, pada Selasa (01/06/2021) diperoleh informasi tentang keberadaan terduga HS, sekira pukul 03.00 wib saya bersama Tim lansung bergerak ke lokasi rumah HS di Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur dan melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan terduga HS melakukan perlawanan aktif menggunakan sebilah sajam sehingga membahayakan petugas, terhadap terduga HS kita ingatkan dengan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak di gubris, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, selanjutnya kita amankan,”Ujar kasat.

Baca Juga :  Pebri Handoko Nahkodai Karang Taruna Garuda Putra Desa Lepang Besar Periode 2022-2027

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap HS, diduga kuat terlibat kasus Curas / begal sepeda motor Supra X 125 Korban meninggal dunia, TKP simpang Limus, Kecamatan Abung Barat.

Saat ini terduga HS sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum dan dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan,”pungkas Gigih. (DBS)

 

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum