Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Perketat Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten

Foto, Gubernur Lampung,Arinal Djunaidi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Bandar Lampung -(HPN)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuntut kepada Bupati dan Walikota agar lebih memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro guna memprediksi melambungnya kasus Covid-19.

Hal ini disampaikan Gubernur Lampung, usai menggelar rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan PPKM mikro di Mahan Agung rumah dinas Gubernur Lampung, Kamis (17/06/2021).

“Situasi saat ini sangat memprihatikan, tingginya terpapar Covid-19 di Indonesian seperti di DKI Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur mulai mengkhawatirkan. Varian India sudah mulai masuk. Maka Lampung harus melakukan antisipasi dengan memperketat PPKM,” kata Arinal.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Gugatan Pembatalan HGU PT HIM Berjalan Lancar

Menurut Gubernur, PPKM mikro jika dilaksanakan pembatasan kegiatan di fasilitasi umum maksimal 50 persen dari kebiasaan normal.

“Bupati dan Walikota dapat bekerjasama membuat peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, jika PPKM mirko yang sudah berjalan sejak bulan April lalu terlihat mulai menunjukkan dampak yang positif terhadap penyebaran Covid-19 di Lampung.

Baca Juga :  Dalam Waktu 7 Hari Polda Lampung Berhasil Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung

“Penerbitan PPKM mirko ini terus kami lakukan evaluasi. Kita bisa lihat dari jumlah desa berzona merah yang terus berkurang,” tuturnya.

Dengan pemberlakuan ini, pemerintah daerah wajib menjaga pintu masuk para pendatang terutama yang berasal dari pulau jawa.

“Pemberlakuan penjagaan pintu masuk diberlakukan hingga tingkat desa. Untuk PPKM diperpanjang hingga 28 Juni dan sekarang telah diterapkan di semua Provinsi di Indonesia,” jelas Reihana. (DBS)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum