Paripurna DPRD Lampung Timur Tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah

Foto, Bupati Lamtim Bersama DPRD Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) berencana menata 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Timur dengan menggabungkan beberapa OPD yang sebelumnya berjumlah 23 menjadi 18 OPD.

Hal itu disampaikan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo saat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, pada rapat Paripurna DPRD Lampung Timur, Senin (28/06/2021).

“Penataan organisasi ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,” ungkap Bupati Lamtim Dawam Rahardjo.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Hadiri Acara Penanda Tanganan Nota Kerjasama Optimasi Lahan Rawa Provinsi Lampung

Dawam menambahkan hal itu dilakukan setelah evaluasi dan konsultasi dengan Biro dan Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, atau penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,” jelasnya.

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang hasil penggabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dinas Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan, menyelenggarakan urusan pemerintahan lingkungan hidup, pemukiman dan pertanahan merupakan gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga :  Anggota Koramil Latih Kedisiplinan SMK Muhammadiyah Sekampung Melalui Outbond

Sedangkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tanaman pangan, hortikultura, ketahanan pangan, merupakan gabungan dari Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan dan Dinas Ketahanan Pangan.

Lalu Dinas Perikanan dan Peternakan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bidang perikanan dan peternakan merupakan penggabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Timur.

Kemudian Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata, merupakan penggabungan dari Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Timur.

Sementara Sekretariat Dewan Pengurus Korpri akan digabung ke OPD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. (Rilis/E.W)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum