Sosialisasi Perda No 13 Tahun 2018 di Kecamatan Lubai Ulu

Foto, Istimewa

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Muara Enim – HPN – Dinas PUPR dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana tata ruang Wilayah (RT-RW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2038 di Kecamatan Lubai Ulu. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor Camat Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Senin (28/06/2021).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 08 Rambang Lubai, Mensosialisasikan Penerimaan Calon TNI-AD Tahun 2022

Adapun yang menghadiri dalam sosialisasi tersebut, dari dinas PUPR tata ruang, Kapolsek Rambang Lubai AKP. Apriansyah, Danramil 08/Rambang Lubai Lettu Inf Sugianto, Sekcam Lubai Ulu Rudi Harianto,ST.MM, Kepala Desa, ketua BPD, Perangkat Desa, Para Staf Kecamatan Toko Agama, Toko Masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas kecamatan Lubai Ulu.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan Memberikan informasi adanya Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana tata ruang wilyah RTRW kabupaten muara Enim Tahun 2018- 2038. (Hasanuddin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum