Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Rapat Koordinasi (Rakor) himbauan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro darurat Kabupaten Lampung Timur berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati, Jl. Lintas Sumatera, Sukadana, Kamis (15/07/2021).
Tampak hadir dalam acara rakor, Bupati Lamtim Dawam Rahardjo,Wakil Bupati Azwar Hadi, Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis, Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariana Juliastuty SH.MH. Sekertaris Daerah Lamtim Moch. Jusuf, Direktur RSUD Sukadana Dr. Wayan,Camat Bumi Agung Hendra Agung Setiawan dan perwakilan OPD Kabupaten Lampung Timur.
Mengawali Sambutanya Bupati Lamtim Dawam Rahardjo menyampaikan berubahnya status Lampung Timur menjadi zona merah tak luput dari peningkatan tajam kasus Covid-19 akhir-akhir ini, sehingga diadakan rapat dadakan guna mengantisipasi semakin naiknya angka terKonfirmasi di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
“Saya selaku Bupati merasa malu dengan pihak TNI-Polri, seyogyanya kita selaku yang di depan dalam penanganan pandemi Covid-19 justru kalah,” ucap Dawam.
“Dengan telah masuknya varian baru Covid-19 dan sangat mudah menyebar, sehingga perlu dilakukan peningkatan upaya-upaya untuk memberikan himbauan serta edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.
“Harapanya setelah rapat kali ini menghasilkan ide, gagasan,saran serta masukan yang bermanfaat bagi masyarakat perihal penanganan pandemi serta mampu menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Lampung Timur,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP. Zaky Alkazar Nasution mengatakan,”terkait pelaporan ke dinas kesehatan Provinsi Lampung tentang jumlah masyarakat yang terkonfirmasi selama ini Lampung Timur selalu peringkat 1 ataupun 2 dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, karena setelah saya lihat terdapat laporan penambahan masyarakat yang terkonfirmasi dari hasil Swab antigen dan PCR sementara di Kabupaten/Kota Lain yang dilaporkan hanya berdasarkan hasil tes PCR, jadi kedepanya mungkin bisa diperbaiki sistem pelaporanya sehingga sama dengan Kabupaten/Kota lain,” kata Kapolres.
“Tingginya angka penambahan masyarakat yang terKonfirmasi tidak terlepas dari masih adanya acara hajatan di wilayah Kabupaten Lampung Timur, untuk itu mohon saran dan masukan dari semua pihak bagaimana cara memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melaksanakan hajatan baik sanksi administrasi maupun pidana.” tutup Kapolres.
Ditempat yang sama Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis menegaskan bahwa dengan Kabupaten Lampung Timur masuk zona merah berarti ada yang belum maksimal dalam penanganan pandemi Covid-19,termasuk sistem pelaporan masyarakat yang terkonfirmasi mohon kiranya lebih dipahami,sehingga kita tidak salah mengirimkan data yang dapat mengakibatkan kenaikan status zona,”
“Perihal operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan seharusnya yang punya peran lebih maksimal adalah Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda, sementara kami TNI-Polri hanya memback up, oleh karena itu mari kedepan bersama-sama melaksanakan ops yustisi ini demi Masyarakat terutama untuk mengembalikan Lampung Timur kembali ke zona orange bahkan zona hijau jika ada niat dan keinginan bersama yang kuat,” tegas Letkol Kav. Muhammad Darwis.
Untuk diketahui data Covid-19 Kabupaten Lampung Timur pertanggal 14 Juli 2021 dari Bappeda Provinsi Lampung sebagai berikut, Kasus positif: 2902, selesai isolasi/ sembuh: 1812 jiwa, meninggal: 197 jiwa dan penambahan kasus positif: 187 jiwa. (Rilis/E)