Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen PTSL Masih Berlanjut di Pekon Banjar Agung

Foto, Istimewa

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

TANGGAMUS-(HPN)-  Mencuatnya Sengketa Lahan Antara Ansori Husin dan Masrudin di Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, membuat para pemangku kebijakan di pekon setempat saling tuding kesalahan. Jumat (16/07/21).

Pasalnya sebelumnya mantan Kepala Pekon Banjar Agung, Juris Triza, menuding Ketua Pokmas PTSL tahun 2018, Ajis Muslim yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pekon, (KAKON).

Kemudian Ajis menuding Bendahara pekon Tamimi, kali ini bendahara yang tuding Sekertaris pekon M.Ikrom, yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen untuk penuhi syarat pembuatan sertifikat tanah pada program PTSL tahun 2018 tersebut.

Tamimi, Selaku Bendahara Pekon Banjar Agung, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan kepada media ini bahwa dirinya tidak pernah merasa membantu Ansori Husin dalam pengurusan dokumen untuk pengajuan pembuatan sertifikat dalam program PTSL tersebut,” Ucapnya.

Baca Juga :  Konflik Sengketa Tanah Program PTSL Berujung di Laporkan Kepolisi

Namun “Program tersebut kan sudah lama, tahun 2018 dan yang mengajukan seingat saya cukup banyak, mengenai dokumen untuk syarat pengajuan seperti surat sporadik ataupun surat keterangan hibah, saudara Ansori Husin tidak pernah meminta saya untuk dibuatkan dokumen tersebut,” Ujarnya.

Jika kemudian dokumen itu ada, tanyakan saja ke sekertaris pekon saudara Ikrom, karena untuk surat menyurat pekon beliau yang menangani, karena setahu saya jika ada kebutuhan surat menyurat penting dan mendesak dan kebetulan kepala tidak ada ditempat, beliau lah yang tanda tangan serta membubuhkan stample pekon,” kilahnya Tamimi.

Baca Juga :  Kuliner Wajib dicoba!! Cubik dan Kukhih, Warisan Budaya Kabupaten Tanggamus

Sementara berbeda dengan Ikrom, Sekertaris Pekon Banjar agung, saat memberikan keterangan kepada awak media ini melalui sambungan selulernya membantah bahwa dirinya tidak pernah memalsukan tanda tangan kepala pekon ataupun membubuhkan tanda tangan pekon dalam pembuatan surat menyurat tersebut, ” Tegasnya.

Ikrom pun membantah, tidak pernah kalau soal itu, pemalsuan tanda tangan, kalau pun, ada tanda tangan itu mengatas namakan kepala pekon, pun itu bukan untuk surat sporadik, melainkan yang sifatnya tidak penting, misal surat undangan rapat atau musyawarah, atau surat pemberitahuan kegiatan, hanya sebatas itu saja,”Bantah Ikrom  (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum