Klik Gambar
Lampung Barat–(HPN)- Anggota DPRD Lampung Barat, Tri Budi Wahyuni Justru Menggelar Pesta Hajatan Pernikahan anaknya Dara Puspita dan Rudi Kurniawan, yang dilaksanakan Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, Pada Hari Sabtu (17/07/2021).
Instruksi bupati Lampung Barat No.05/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada poin ketiga Instruksi Bupati Lampung Barat tersebut sudah sangat ditegaskan bahwa untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa terkait dengan pagelaran seni dan budaya,pesta ,nayuh, kegiatan sejenis, aktivitas masyarakat di luar rumah.
Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka dan Destinasi Wisata, diberlakukan PPKM berbasis mikro, pada zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan bagi zona hijau dan kuning dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan ketentuan.
Jika merujuk pada info zonasi Penyebaran Covid 19 berdasarkan pekon 15 Kecamatan Kabupaten Lampung Barat pertanggal 16 Juli 2021, maka pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Masuk dalam Zona Orange yang artinya dilarang Melakukan Pengumpulan masa dalam kegiatan apapun.
Sangat di sayangkan jika dalam hal ini diketahui bahwa Camat adalah salah satu yang di tulis turut mengundang bersama pratin se kecamatan Pagar Dewa sehingga dapat di katakan secara nyata mendukung adanya kegiatan tersebut padahal Camat adalah Ketua Satgas Covid-19 di Tingkat Kecamatan yang bertanggung jawab penuh terhadap pengendalian Covid-19 dan yang paling mengetahui zonasi.
Dengan adanya kegiatan ini menunjukan bahwa Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pagar Dewa Lalai dalam menjalankan intstruksi yang di keluarkan oleh Bupati, sehingga perlu di berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku karena di khawatirkan akan menjadi contoh untuk masyarakat umum untuk membangkang Instruksi Bupati.
Sekretaris Satgas Covid 19 maidar ketika di konfirmasi via telpon mengatakan “untuk pekon sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa berdasarkan info yang saya terima dari sinas keaehatan mengatakan sudah zona kuning per tanggal 17 Juli 2021, namun tanggal 16 kemarin masih zona orange dan untuk proses pengajuan ijin acara itu harus di lakukan sebelum hari H pelaksanaan, sehingga untuk acara pernikahan tersebut saya tidak tau karena teknis nya ada di pekon dan camat sebagai ketua satgas karena mereka yang mempunyai wewenang,”Terangnya.
Ketika awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada satgas kecamatan Pagar dewa yang merupakan Camat Pagar dewa M. Yones,S.Stp.M.H tidak merespon baik di hubungi via whatsap maupun via telpon seluler meskipun Hp dalam kondisi aktif.
Sementara itu awak media ketika mendatangi salah satu masyarakat mengatakan “Jika memang zona orange masih ada yang menggelar hajatan maka harus berlaku juga untuk kami masyarakat biasa jangan hanya untuk pejabat saja, apa lagi hajatan besar seperti itu yang persiapan nya tidak mungkin dalam 2 hari pasti lebih lama, jadi pemerintah harus tegas dan adil dalam penerapan nya jika memang ingin kami masyarakat kecil ini menuruti instruksi bupati”,Tutupnya. (TIM)