Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- H-1 jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H Tahun 2021, 3 Pilar TNI-POLRI , Se-Kecamatan Batanghari dan Desa serentak laksanakan penyemprotan tempat ibadah Masjid Senin (19/07/2021).

Tidak hanya melaksanakan penyemprotan tempat-tempat ibadah kegiatan juga di fokuskan memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang saat ini masuk zona merah agar tidak melaksanakan pawai atau takbir keliling pada saat perayaan Idul Adha 1442H.
Himbaun tersebut dilaksanakan dalam menghindari kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19 termasuk penyemprotan disinfektan di tempat-tempat ibadah Masjid.
Terkait tidak diperbolehkan pawai/ takbir keliling dan Sholat Idul Adha agar dilaksanakan dirumah masing-masing sudah diatur dalam Intruksi Bupati Lamtim No : 360 / 208 / 31 – SK / VII / 2021, tanggal 06 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM, berbasis mikro secara ketat dalam upaya pengendalian penyebaran Virus Covid – 19 di Kabupaten Lampung Timur.
Adapun Instruksi Bupati yang dimaksud yakni urutan kedua, huruf (g) point 2, 3 dan 4 dengan salah satu isi point 4 adalah “khusus untuk kegiatan Sholat Idul Adha 1442H tahun 2021 tidak di perbolehkan di laksanakan di Masjid dan lapangan terbuka di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur”. Jelasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh 3 Pilar secara serentak ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Lampung Timur untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi himbauan dan keputusan bersama guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. (Rilis/E)