Klik Gambar
Way Kanan-(HPN)- Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan RAPERDA tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (29/07/2021)
Pada kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Saipul, para Assisten Setdakab, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda serta Kepala dan Unsur dari Instansi Vertikal di Kabupaten Way Kanan.
Bupati Adipati,dalam sambutanya menyampaikan,ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, atas kerja keras dan kesungguhannya sehingga telah dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini.
“Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sangat penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus kita laksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntable.
Informasi keuangan yang dimuat dalam Peraturan Daerah pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan RI” Ucap Bupati Adipati.
Dijelaskan Bupati Way Kanan bahwa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,
Maka selanjutnya Raperda tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, baru kemudian dapat kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2020 akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi, dan atas semua itu kami ucapkan terima kasih” Ujar Bupati Adipati
Selanjutnya,Bupati Adipati menyampaikan, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 telah kami susun laporan pelaksanaannya secara komprehensip di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP), dan Alhamdulillah syukur WTP ini merupakan kesebelas kalinya secara berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperoleh Opini tertinggi dari BPK RI.
“Prestasi ini bukan merupakan hal yang kebetulan, melainkan hasil kerja keras kita bersama sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi kita masing-masing, untuk itu tidak berlebihan jika kita merasa bangga dengan prestasi ini, yang merupakan pengakuan dan penghargaan BPK atas tatakelola keuangan Daerah yang tertib yang telah kita selenggarakan selama tahun anggaran 2020” Jelas Bupati Way Kanan.
Diakhir sambutanya,Bupati Adipati menyampaikan, “ucapan terimakasih atas segala perhatian hadirin peserta sidang yang terhormat, semoga Peraturan Daerah yang sudah disetujui untuk ditetapkan dan dapat memberi manfaat bagi kita dalam pengambilan kebijakan di masa yang akan datang”, pungkasnya. (Z)