Wakil Bupati!! Peduli Pencegahan Covid-19, Pemkab Lamtim Gelar Deklarasi

Foto, Wakil Bupati Lampung Timur Tanda Tangan Dokumen

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)-, Rapat koordinasi deklarasi peduli pencegahan Covid-19 bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Jl. Lintas Timur Sumatera, Desa Sukadana Ilir, Kamis (05/08/2021).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh, Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi, Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis, Kabag Ops Polres Lamtim AKP. Heru. S, Asisten 1 Setdakab Lamtim Syahmin Saleh, Kemenag Indra Jaya, Dirut RSUD Sukadana Dr. Wayan, Kadiskes Dr. Nanang, perwakilan Tokoh Agama, tokoh adat, dan perwakilan FKUB.

Foto, Pemkab Lampung Timur
Foto, Pemkab Lampung Timur

Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi dalam sambutanya menyampaikan,”kasus perkembangan penyebaran covid-19 termasuk di Kabupaten Lampung Timur cukup tinggi yang saat ini masuk kategori zona merah, sehingga untuk menyikapi situasi yang demikian Pemkab Lamtim melalui Instruksi Bupati Lamtim nomor : 360 / 208 / 31-SK / VII / 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkecil sampai di tingkat Dusun/RT”, Ucapnya.

Masih dikatakanya,”bahwa untuk mendukung pelaksanaan instruksi Bupati tersebut perlu adanya komitmen bersama antara satgas penanganan covid-19 dengan seluruh komponen masyarakat terkait dalam rangka pencegahan penanganan covid-19,” Tegasnya Azwar.

Beberapa poin deklarasi peduli pencegahan Covid-19 yang di bacakan pada rapat tersebut, diantaranya :
1. Protokol kesehatan adalah harga mati
2. Mendukung sepenuhnya penerapan 5 M (memakai masker untuk tangan pakai sabun dan air mengalir menjaga cara menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dalam aktivitas sehari-hari)
3. Mendukung pemerintah dalam penerapan PPKM sampai tingkat dusun RT
4. Mendukung pembatasan kegiatan ibadah pada tempat ibadah dan mengedepankan pelaksanaan ibadah dari rumah
5.Mendukung penundaan sementara kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti pengajian dan atau yang sejenis serta kegiatan sosial kemasyarakatan
6. Kegiatan resepsi /hajatan dan kegiatan sejenis tidak diperbolehkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan
7. Mendukung kegiatan belajar mengajar secara daring
8. Mendukung dan ikut mensosialisasikan serta bersedia mengikuti program vaksinasi dari pemerintah
9. Mendukung dan ikut mensosialisasikan penundaan sementara kegiatan rapat pertemuan sosialisasi dan atau yang sejenis
10. Berpartisipasi secara aktif dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid.
11. Apabila terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam kesepakatan ini kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib mengikuti menegur menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk dapat dihentikan dibubarkan apabila berulang kali melakukan pelanggaran maka pihak shahibul hajat maupun pemilik usaha atau tempat usaha akan dikenakan sanksi administrasi dan hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditindak lanjuti melalui penegak hukum yang berlaku berdasarkan:

Baca Juga :  H+3 Idul Fitri 1444 H, Arus Lalu Lintas Lamtim Ramai Lancar

a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor :11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona virus covid 19
b. Peraturan menteri Kesehatan nomor : HK /01 /07/06 /menkes/38 2/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 covid-19.

c. Instruksi menteri Dalam negeri nomor : 13 tahun 2021 tanggal 31 Mei 2001 tentang perpanjangan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro mengoptimalkan posko penanganan pandemi Corona virus disease di tingkat desa atau kelurahan untuk pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, KPU Lamtim Peluncuran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur

d. Maklumat Kepolisian negara Republik Indonesia nomor : map/4/3 /Xll/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal kepatutan terhadap protokol kesehatan untuk tidak menyelenggarakan pertemuan kegiatan yang mengundang orang banyak di tempat-tempat umum

e. Peraturan Gubernur Lampung nomor : 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan corona virus 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran pandemi Corona virus disiase 2019

f. Peraturan Bupati Lampung Timur nomor : 49 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman kondusif di Kabupaten Lampung Timur

g. Instruksi Bupati Lampung Timur nomor : 360 / 208 / 31-SK / VII / 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus 2019 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran corona virus 2019. (E)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum