Klik Gambar
Lampung Utara-(HPN)- Tim RESMOB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan 2 (dua) orang inisial JLD (47) waga Desa Campang Gijul Kecamatan Abung Pekurun dan HRW (42) warga Perum Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) TKP Jalan Garuda Gang Garuda No 40 RT 004 RW 002 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi S.H mengungkapkan terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan korban Anggi Saputra (27) warga jalan Garuda Kel. Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 617/ B/ VII/ 2021/ Polda Lpg/ Polres LU tanggal 4 Juli 2021.
Lebih lanjut dikatakan AKP Eko terkait kronologis kejadian hari Minggu 4/7/2021 sekira pukul 02.00 wib korban baru pulang dari perjalanannya lalu istirahat tidur, kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 wib tetangga korban memberitahukan kenapa pintu rumah terbuka.
Karena merasa curiga lantas korban memeriksa situasi dalam rumah dan diketahui barang-barang miliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor mwek Yamaha Mio G warna hitam No.Pol BG 5184 HY, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Samsung telah raib di gondol pencuri sehingga korban lansung melaporkannya ke Polres Lampung Utara
Atas laporan korban dan hasil pemeriksaan Saksi saksi, kita lakukan penyelidikan dan pada Rabu 15/9/2021 dini hari pukul 01.00 wib Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku JLD dan HRW di sebuah rumah lingkungan mereka berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 warna biru berikut nomor imeinya “ujar Kasatres
Saat ini keduanya berikut barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut, mereka kita jerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat, tutup AKP Eko yang baru 5 hari menjabat Kasatres Polres Lampura itu. (*)