Seorang Pemuda Ditangkap Polisi karena Curi Hp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah.

Kapolsek Menggala Iptu. Holili, mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Jalan Pemokou, Kelurahan Menggala Tengah. Rabu (9/12/2020).

“Pelaku yang ditangkap oleh petugas gabungan ini merupakan seorang pemuda berinisial EM (22), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pemokou, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek. Kamis (10/12).

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana curat yang dilakukan oleh pemuda berinisial EM ini terjadi hari Sabtu (31/10/2020), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pemokou, belakang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.

Baca Juga :  Buron 5 Bulan, MA Akhirnya Ditangkap Polisi

Saat itu korban Sutrisno (32), berprofesi tani, warga Jalan Umpu Kencana, Kelurahan Menggala Tengah, sedang menginap di rumah bapak Iswan. Sebelum tidur korban meletakkan handphone (HP) merk Oppo type A5 S warna hitam miliknya di lantai tepat disamping korban. Korban baru tahu kalau HP nya tersebut telah hilang saat terbangun karena ingin berangkat menyadap karet.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas kami, pemuda berinisial EM ini mengambil HP milik korban dengan cara menggeser HP tersebut menggunakan kayu lewat celah dibawah pintu,” jelas Holili.

Baca Juga :  Pasutri Si Pembuang Bayi Ditangkap

Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian berupa HP merk Oppo type A5 S warna hitam, yang ditaksir seharga Rp2,7 Juta.

Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP milik korban, yang mana saat ditangkap HP tersebut sedang dipegang oleh pelaku.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AW/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews