Klik Gambar
TANGGAMUS-(HPN)- Penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) bertujuan dalam rangka membantu masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat.
Selain itu dengan adanya bantuan ini juga dapat meringankan beban warga masyarakat terutama dalam masa pandemi dan dapat digunakan sebaik mungkin.
Namun sayangnya, setiap dalam penyaluran BLT DD masih saja ditemukan adanya pemotongan yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala Pekon. Seperti yang terjadi pada penyaluran BLT DD tahun 2021 di Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, dugaan kuat adanya pemotongan BLT DD sebesar Rp35.000/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diungkapkan RH, salah seorang warga setempat bahwa dalam penyaluran BLT DD tidak sepenuhnya warga setempat menerima secara utuh, ia mengaku bahwa adanya pemotongan yang dilakukan oleh aparat Pekon Ampai sebesar Rp.35.000,-ribu dengan alasan untuk bagikan terhadap warga yang tidak menerima BLT.
“Memang betul dalam penyaluran BLT DD Pekon Ampai bahwa ada pemotongan Rp.35.000,- ribu/KPM, dengan dalih untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan,”Ungkap RH, Senin (20/09/21).
SR, salah satu keluarga penerima BLT DD juga membenarkan adanya pemotongan yang dilakukan oleh pihak Pekon dengan alasan yang sama.
“Iya memang dipotong 35 ribu perbulan dengan dalih untuk dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan BLT DD, itupun kata pihak Pekon sudah melalui musyawarah,” Terang dia kepada pihak media halopaginews.
Terpisah, Joni Saputra Kepala Pekon Ampai saat dikonfirmasi oleh media ini enggan berkomentar, gelagatnya pun sepertinya memang ada yang disembunyikan terkait persoalan pemotongan BLT DD tersebut.
“Pemotongan gimana, iya makanya itu datang aja kerumah, kalau dijelasin lewat handphone kan susah, bingung nanti, kalau didepan mata kan enak,”Pinta Joni.
Sedangkan informasi yang dihimpun oleh media ini, bahwa jumlah penerima bantuan tersebut sejumlah kurang lebih 300 KPM. Jika ada pemotongan yang dilakukan oleh pihak Pekon Ampai sebesar 35 ribu/KPM selama 5 (lima) bulan maka kerugian uang negara dari Dana Desa berkisar 50 juta rupiah. (Tim)