Klik Gambar
Jakarta-(HPN)- Presiden Direktur PT Imza Rizky Jaya, Hj. Rizayati, akhirnya menempuh jalur hukum terkait pemberitaan di media online metroaceh.com dengan berita berjudul ‘ Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung’ yang terbit pada 20 Agustus 2020 lalu.
Pemberitaan tersebut, kata Hj. Rizayati, sudah menghakimi dan mengabaikan azas praduga tak bersalah, karena tidak melakukan konfirmasi secara langsung dan tanpa dilengkapi dengan data-data yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Berita tersebut sepihak dan menghakimi, karena wartawan yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi secara langsung dengan saya dan tidak disertai bukt-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan. Harusnya, wartawan tersebut datang langsung mengkonfirmasi kepada saya, lakukan uji informasi secara benar dan professional,” kata Hj. Rizayati kepada awak media, Kamis (30/09/2021) petang.
Selain itu, kata Hj. Rizayati, wartawan metroaceh.com tidak mengindahkan hasil mediasi dari Dewan Pers, yang mana disebutkan bahwa wartawan, yakni saudara Bahrul meminta maaf secara terbuka.
“Dari hasil mediasi yang diinisiasi Dewan Pers, jelas disebutkan bahwa berita yang ditayangkan metroaceh.com telah melanggar pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik. Wartawan yang bersangkutan juga harus meminta maaf, tapi sampai detik ini, tidak dilakukan. Bahkan kami sudah menunggu setahun, tapi tidak ada itikad baik untuk meminta maaf. Padahal jika permintaan maaf itu dilakukan, kami anggap masalah ini selesai,” tuturnya.
“ Kami sudah memberi ruang islah sebenarnya, tapi tidak diindahkan. Atas dasar itulah, maka kami menempuh jalur hukum karena pencemaran nama baik,” jelas Hj. Rizayati.
Sebelumnya, Hj. Rizayati melaporkan wartawan metroaceh.com ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 atas pencemaran nama baik.
Pelaporan itu terjadi setelah Bahrul menulis berita “ Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung “ . Dalam berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang. (*)