Hotman Paris: Saya tidak Pernah Sebut PERADI Versi Otto tidak Sah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta ,halopaginews.com

Saya Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., dengan tegas! Membantah mengeluarkan pernyataan baik lisan maupun tertulis terkait Peradi versi Otto sebagai institusi yang tidak sah
“Saya hanya menyebut pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan anggaran dasar dan proses hukumnya,” ungkap Hotman Paris dalam jumpa persnya Selasa, (26/4/2022) di Kantor DPN, Prosperyti Tower SCBD Sudirman, Jakarta Selatan

Hotman Paris menjelaskan, bahwa pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak.
“Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu,” tegas Hotman.
Kemudian, dia mengatakan semua yang dibicarakan pada waktu itu berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. Terutama saat amar putusan di PN Lubuk Pakam disebutkan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Cilincing : Yang Tawuran Akan Kami Tindak Tegas

Dia tambahkan, hal tersebut jelas tercantum pada surat keputusan No. 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

“Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya. Kalau seorang ahli hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. Anggaran dasar dan akibatnya,” jelas Hotman.

Baca Juga :  Kemeriahan dan Antusias Warga Kampung Pancasila Sambut Kunjungan Pangdam Jaya

(Luckysun)

Dilaporkan oleh : safril