Klik Gambar
METRO-(HPN)- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRi) Kota Metro Menggelar Konferensi Pers diruang meeting Sekretariat KWRI di Jl. Ahmad Yani, kel. Tejo Agung, Kec. Metro Timur, Kota Metro, pada Rabu (13/10/2021).
Hal ini memasuki babak baru terkait beredarnya pemberitaan yang lagi viral di Sosial Media (medsos) Facebook, atas dugaan penolakan pasien BPJS di RS Mardi Waluyo.
Menurut pantauan media, keluarga korban akan menindaklanjuti dugaan Penolakan RS Mardi Waluyo dan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak RS tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga korban yang bernama Supri, sebelumnya pihak RS Mardi Waluyo menganjurkan untuk rawat jalan, dan menurutnya pasien bukan dalam kategori Urgent, sedangkan menurut keluarga korban, Alm sugiyanto dalam keadaan kritis dan butuh penanganan khusus sehingga pihak keluarga menginginkan agar bisa rawat inap.
Lanjutnya, pihak keluarga korban akan menindaklanjuti persoalan ini, dan semua akan diserahkan penuh kepada kuasa hukum direktur E. Rudiyanto, S.E, S.H dan wakilnya Okta Virnando, S.H, M.H dari Law Firm Nusantara Raya.
Diketahui sebelumnya rekan-rekan dari KWRI Metro pernah mengkonfirmasi terkait Dugaan Penolakan Pasien BPJS, sampai di sana awak media bertemu Wakil Direktur dan Humas RS Mardi Waluyo.
Menurut keterangan Wakil Direktur RS Mardi Waluyo, pada saat pasien ingin masuk ke ruangan UGD tersebut memiliki aturan. Jadi, tidak semua pasien bisa masuk ke UGD, kalau bisa ke poli ya ke poli, jika kalau bukan termasuk dalam ke daruratan, akan di alihkan ke poli Klinik, apalagi kalau tidak ada indikasi rawat inap, RS berhak menolak atas pasien,”Ucapnya.
“Artinya, Pasien tersebut bukan dikategorikan sebagai Pasien Darurat dan pihak RS berhak menolak atas pasien walaupun peserta BPJS,” Cetusnya.
Selanjutnya, menurut keterangan Yehu, Humas RS Mardi Waluyo, bahwa fasilitas yang ada di Rumah Sakit Mardi Waluyo tidak memadai/kurang lengkap sehingga ada penolakan dan pihak RS meminta maaf,”Ungkapnya.
Hanafi Selaku Ketua KWRi Kota Metro sangat menyayangkan atas dugaan penolakan pasien RS Mardi Waluyo melalui BPJS hingga meninggal dunia.
Lanjutnya, Hanafi menegaskan bahwa pihak RS justru mencari kebenaran dan pembelaan, justru itu akan menjadi memperkeruh keadaan dan Tim akan mengambil sikap untuk melanjutkan persoalan ke rana hukum.
“Kami Tim akan menempuh langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku apalagi tentang kemanusiaan, keluarga Alm Sugiyanto dari kemarin sudah menunggu dari pihak rumah sakit untuk meminta maaf kepada keluarga Alm Sugiyanto, hingga saat ini justru pihak rumah sakit ingin mencari kebenaran sendiri dan merasa benar.”Pungkasnya. (TIM)