Tekab 308 Polres Tuba Bekuk Buronan Curas

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang beraksi di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL).

Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mengatakan, bahwa buronan curas sadis tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya, sekitar pukul 23.30 wib. Rabu (19/08/2020).

“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SN als DI (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Sandy. Kamis (20/08).

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Jum’at (03/08/2018), sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Poros, Km 22, PT. SIL. Saat itu korban Rio Agusta (27), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Jalan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, berangkat dari Kampung Gunung Tapa hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam, BE 2397 BD.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pembunuhan di Kampung WMJ

Lanjut Sandy, tiba-tiba sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban ini diikuti dari belakang oleh sepeda motor Honda Supra, warna hitam, tanpa plat nomor yang kendarai oleh pelaku dengan dua rekannya, lalu sepeda motor korban tersebut dipepet dan ditendang oleh para pelaku sehingga korban terjatuh.

“Saat korban terjatuh, pelaku SN als DI langsung mendatangi korban dan mengayunkan sebilah golok ke arah kepala korban, namun korban berhasil menghindar dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” terangnya.

Baca Juga :  PJ Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan, Buka Acara Lounching Kampung Moderasi Beragama di Kampung Ujung Gunung Ilir

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam, BE 2397 BD, yang ditaksir seharga Rp16 Juta.

“Selain berhasil menangkap pelaku SN als DI, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya,” tambah Sandy.

Saat ini pelaku SN als DI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews