LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH – PROVINSI LAMPUNG

Foto, LITERASI DIGITAL KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT,PROVINSI LAMPUNG

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Selasa, 14 September 2021, Jam 13.00 WIB
Halopaginews.com|Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Keynote Speaker oleh Gubernur Lampung yaitu, Ir. H. Arinal Djunaidi dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Tema besar webinar SOPAN BERADAB DI MEDIA SOSIAL dengan para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session di akhir webinar.
Verki Ulanda,S.H.,M.H yang menjabat sebagai Advokat memaparkan tentang cara berinteraksi dan berkolaburasi di ruang digital yang beretika yaitu selalu ingat bahwa “tulisan” adalah perwakilan dari diri kita, harus dapat mengendalikan emosi, santun, menghargai privasi orang lain. Gunakan tulisan dan bahasa yang jelas, karena yang diajak berkomunikasi adalah manusia.  Peluang untuk berkolaborasi di ruang digital harus memahami etika nya yaitu saling menguntungkan, tanpa adanya paksaan dan tidak merugikan satu sama lain. Kolaborasi di ruang Digital menumbuhkan peluang yang besar dan lebih efisien karena Ruang digital tidak terbatas jarak, waktu dan tempat. Exadi, S.Pd Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara membahas batasan dalam menggunakan Media Sosial antara lain Gunakan media sosial dengan adil dan sesuai kebutuhan secara bijaksana, tidak menyebarkan konten konten yang dapat menyinggung dan memecah kerukunan umat sesuai norma sosial dan norma  agama. Kita harus memahami aturan yang berlaku yang telah diatur dalam Undang Undang no 11 tahun 2008, dan UU no 19 tentang surat keputusan bersama kriteria implementasi UU ITE. Dua langkah tepat dalam bermedia sosial yaitu Saring dahulu sebelum sharing.
Era digital dengan kecanggihan teknologi memberkan kemudahan masyarakat dalam kehidupan sehari hari baik berkomunikasi, mencari informasi, transaksi dan interaksi juga dalam mendapatkan hiburan. Sugiyo, S.Sos.,MM Waka Kurikulum SMK ICB  Jawa Barat mengungkapkan di media sosial akan terlihat identitas kita melalui akun yang kita miliki. Jangan sampai identitas kita dicuri dan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara waspada apabila menggunakan wifi publik, dan jangan sembarangan menginformasikan data kita. Sebailiknya apa yang kita lakukan di media sosial akan terekam dan menjadi jejak digital kita yang susah dihapus, jadi gunakanlah akun kita dengan hal yang positif. Hariyanto Chung, S.Ikom Digital Marketing Expert menyatakan pentingnya perlindungan hak paten di ranah digital dimana Hak paten adalah Hak kekayaan intelektual ( HAKI) yang harus kita hargai. Konsep tentang Haki bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau di hasilkan manusia dengan mengorbankan waktu, pikiran, tenaga dan biaya, diperlukan dan harus dilindungi oleh hukum yang sesuai yaitu UU Hak Cipta. Webinar diakhiri dengan sharing sesion Key Opinion Leader oleh Fara seorang influencer yang mendukung Hak Paten sebagai penghargaan moral.

Baca Juga :  GenPI Lampung X LP2M UIN RIL Bina Masyarakat Kembangkan Wisata Berwawasan Lingkungan

Jumat,(22/10/21)

Dilaporkan oleh : safril