Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Bupati Tulangbawang Winarti diduga melakukan pembohongan publik dengan memberikan surat mandat kepada Sekda Tuba Antoni, untuk menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten setempat.
Pembicaraan tingkat II atas Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2018, dan Pengesahan RKUA dan PPAA perubahan APBD TA 2019, pembicaraan tingkat I atas raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulangbawang TA 2019. Rabu (10/7/2019).
Perilaku tersebut, sontak menjadi pertanyaan publik, atas kebohongan yang dilakukan oleh seorang Kepala Daerah, bukan hanya kegiatan dalam bertugas sebagai Bupati, dan sebelum menjadi Bupati, dirinya juga membohongi masyarakat Tulangbawang dengan menjanjikan 25 program bila terpilih menjadi Bupati. Diketahui, hingga saat ini belum semua yang direalisasikan.
Berikut ini merupakan kegiatan Bupati selama 3 hari terakhir seperti yang di publikasikan :
– Kegiatan pertama, pada hari senin (08/07/2019). Bupati Tulangbawang Winarti menerima Penganugrahan Lencana Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dalam apel pagi di Lapangan Parade Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor.
– Kegiatan kedua, pada hari Selasa (09/072019). Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang, dalam rangka pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018, dan terhadap KUA PPAS Perubahan APBD TA 2019, sekaligus penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019, Tulangbawang Winarti berdasarkan surat izin resmi berhalangan hadir, sehingga diwakili Sekdakab Tulangbawang Anthoni Nampak hadir pula para Pejabat dilingkup Pemkab Tulangbawang.
– Kegitan ketiga, pada hari Rabu (10/07/2019). Bupati Tulangbawang Winarti menjadi Inspektur upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105 TA. 2019 di wilayah Kodim 0426/TB, yang dilaksanakan di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD Menggala Dr. Loekman Pura, saat tim media akan mengkonfirmasi tentang surat keterangan yg dikeluarkan oleh RSUD Menggala, ternyata direktur tidak ada ditempat.
“Bapak Direktur sedang tugas luar di Novotel Bandar Lampung, kalau mau ketemu tunggu saja bapak pulang dan ada dikantor, kami no coment itu kelasnya pak direktur,” tegas salah satu pejabat esselon III, terkesan saling lempar.
Dalam kebohongan publiknya itu, terbukti Winarti telah melakukan pembodohan terhadap DPRD dan masyarakat Tulangbawang, padahal tanggal 8 juli Bupati Tulangbawang berada di Jawa Barat, ketika Rapat Paripurna Bupati tidak dapat hadir dengan melampirkan surat keterangan sakit, yang dikeluarkan oleh RSUD Menggala, agar Bupati Winarti istrahat selama 3 hari, dimulai dari tanggal 9 sampai 11 juli 2019, Kebohongan itu terungkap kenyataannya, Bupati Winarti saat ini sedang mengikuti kegiatan pembukaan TMMD ke-105 di Kampung Bedarou Indah Kecamatan Menggala Timur, bersama Kodim 0426 Tulangbawang. Atas perbuatannya tersebut, Winarti dapat terindikasi melanggar UU pasal 14, pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Rls/aw)