Investasi Bodong Dengan Nilai 216 Milyar

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

C. Suhadi SH MH. Klien kami Pak Subari adalah partner bisnis dari DP yang menjanjikan akan berinvestasi di bisnis investasi.

Awalnya pada tahun 2019, Klien kami dengan DP membahas masalah jenis usaha tambang Batu Andesite miliknya, yang lokasinya berada di Gempol, Cirebon. Dalam bahasan itu Sdr. DP menawarkan Investasi Kepada Klien kami dalam bentuk modal kerja, sebesar Rp. 51 M, dan jujur klien kami tertarik dengan kerja sama itu.

Kemudian dengan iming iming modal kerja, Klien kami diminta untuk mengeluarkan dana dana yang harus di setor ke DP, katanya untuk memperlancar pencairan uang. Sehingga dimulai 14 Oktober 2019 s/d 14 Januari 2020, klien kami terus mengeluarkan biaya untuk dapat cairnya dana tersebut.

Baca Juga :  Oknum ASN Inspektorat Lamtim Terjaring OTT

Tidak lama berselang, sebelum uang investasi 51 M cair, DP menyampaikan kembali jumlah Investasi sebesar Rp. 216 T. Adapun uangnya sudah di parkir di Bank Indonesia dan dicairkan melalui Bank Woori Saudara KCP Central Park. Namun untuk mencairkan dana itu Klien kami harus keluar uang untuk pengawalan pencairan.

Pada sekitar bulan Januari 2020, klien kami harus buka Rek di Bank Woori Saudara KCP Central Park, atas nama PT. Tractus Multi Services/ PT. Klien kami.
Aneh bin ajaib setelah buka rek, uang sejumlah Rp. 216 T tercetak dibuku rek PT milik klien kami.

Selanjutnya dari dana yang sudah tercetak di Bank Woori Saudara KCP Central Park atas nama Rek PT. Tractus Multi Services, Klien kami pernah di hubungi oleh Bapak ER yang mengaku Deputi BI.
Selanjutnya di sekitar bulan Januari 2020 klien kami disertakan dalam rapat besar dalam rangka pengamanan pencairan sebagian dana dari 216 T, yang dihadiri beberapa orang berseragam salah satu matra di TNI .

Baca Juga :  Modern Language Wars, PHP vs Python vs Ruby

Namun setelan itu dana yang dijanjikan akan cair baik yang sebagian maupun 216 T tidak kunjung cair.

Kemudian atas peristiwa itu Klien kami telah membuat LP di Polda Metero, LP. No. 2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal, 17 April 2020, lalu Lp dilimpahkan ke Polres Jak Tim. Sampai dengan sekarang proses laporan tersebut belum sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu setelah prescon kami PH akan mendatangi Polres.

Dilaporkan oleh : safril