Klik Gambar
Halopaginews.com|Sabtu, 23 Oktober 2021, Jam 09.00 WIB
Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker Gubernur Provinsi Lampung yaitu, Ir. H. Arinal Djunaidi dan Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang BAHAYA PORNOGRAFI DAN PELECEHAN SEKSUAL DI RUANG DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual. Pelecahan seksual pada dunia digital adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah pada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif, seperti merasa tersinggung, marah, dipermalukan, dan terintimidasi pada korban dengan menggunakan dunia digital sebagai mediumnya. Agar terhindar dari pelecehan seksual kita harus selektif dalam menerima ajakan pertemanan akun media sosial, gantilah password secara berkala, jangan ceritakan kehidupan disosial media, edukasi dan berliterasi digital, serta aturan-aturan anti diskriminasi secara massif, menurut Suhelda Yuliyana sebagai Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Bandar Lampung.
Penanganan konten asusila di dunia maya antara lain, pengawasan dan pencegahan anak akses konten asusila, meningkatkan komunikasi orang tua- anak remaja 13-18 th usia rentan infitrasi konten asusila, selain pembekalan agama pada anak. Perbanyak sosialisasi konten negative dan dampak pada proses tumbuh kembang anak dan stimulus penciptaan aplikasi penyaring konten negatif di gawai atau pembatasan akses bagi anak-anak, menurut Heny TP sebagai Head of Marketing PT Indosat Ooredoo. Key Opinion Leader oleh Febri Dyta sebagai Influencer menambahkan, bahwa banyak sekali konten-konten negatif yang tersebar di media sosial. Untuk orang tua perlu mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan sosial media, karena konten negatif akan berdampak buruk untuk anak yang melihatnya.
Selasa, 26/10/21